Bupati OKI Diminta Segera Pecat Oknum ASN yang Selingkuh

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), terus bergulir.

Karena perbuatannya yang diduga menjalin cinta terlarang diluar nikah, terlapor DKM (31) dan WAG (34), terancam dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Briptu Suci, yang saat ini sedang mengandung anak dari pernikahan sahnya dengan DMK, memohon agar Bupati OKI, memberikan sanksi tegas kepada DMK dan WAG.

“Tentunya saya berharap agar bapak Bupati OKI dapat menindak tegas keduanya (DKM dan WAG) tanpa harus menunggu putusan inkra dari pengadilan. Saya minta dipecat, bukan hanya sekedar dibebastugaskan,” harap Suci, Selasa (21/6/2022).

Kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati, mengungkapkan, pihaknya menuntut pemberhentian kedua oknum ASN tersebut dikarenakan untuk memberi efek jera agar tidak diulangi lagi oleh yang lain.

“Bukan hanya efek jera saja, namun kita juga pertanyakan moral dari pelaku berstastus ASN. Jangan hanya karena ulah oknum saja, citra ASN menjadi buruk dimata masyarakat. Perbuatan ini sudah sangat melukai perasaan masyarakat banyak,” tegas Titis.

Untuk diketahui, dugaan kasus perselingkuhan dua oknum ASN di OKI mulanya diungkap oleh akun Instagram @sucidrma. Pemilik akun itu ialah Suci Darma (25), yang tidak lain istri dari oknum ASN inisial DKM (31). DKM disebut SD menjalin hubungan asmara dengan dengan stafnya.

SD yang baru dinikahi DKM November 2021, melalui akun Instagramnya, membongkar jalinan cinta terlarang sang suami dengan oknum staf wanitanya di bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten OKI. Sementara wanita itu telah memiliki suami dan dua orang anak.

Bahkan, keduanya diketahui oleh sang istri sudah berselingkuh sejak 2015, sebelum suaminya menikahi dia. Merasa telah ditipu, SD pun melayangkan laporan ke Polda Sumsel. Setelah sebelumnya membongkar kasus perselingkuhan ini ke media sosial. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru