Buka Jasa Filler Hidung Tanpa Izin, Pemilik Salon Dituntut 5 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buka jasa filler hidung di salon tanpa mengantongi izin dengan latar belakang bukan sebagai tenaga medis, pemilik Salon kecantikan Ratu MK terdakwa atas nama Rosita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan  pidana hukuman 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Murni, dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, dan terdakwa Rosita bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/7/2023).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal tentang kesehatan.

“Menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar tentang kesehatan. Menjatuhian pidana selama 5 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan kota,”tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya,  terdakwa Rosita pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB, di Salon Ratu MK, di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah mengantongi izin.

Berawal dari seorang pasien bernama Sherly Agustin mendatangi salon Ratu MK untuk suntik filter hidung. Terdakwa Rosita sebagai pemilik salon sejak tahun 2020, menjelaskan.

Suntik filter hidung, pertama hidung pasien dibersihkan menggunakan krim anastesi dioles selama 30 menit. Setelah itu dibius, baru disuntik dengan cairan lidocaine untuk mengurangi rasa sakit, baru disuntik dan dipijat.

Sementara itu, terdakwa Rosita merupakan IRT yang tidak memiliki latar belakang kedokteran. Bukan pula seorang tenaga kesehatan, bahkan tidak mengantongi izin praktik. Melainkan hanya pengalaman, pernah bekerja membantu dokter kecantikan.

Akibat perbuatan terdakwa Rosita, pasien dan masyarakat dalam hal kesehatan telah dirugikan. Dan terdakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB