Buka Jasa Filler Hidung Tanpa Izin, Pemilik Salon Dituntut 5 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buka jasa filler hidung di salon tanpa mengantongi izin dengan latar belakang bukan sebagai tenaga medis, pemilik Salon kecantikan Ratu MK terdakwa atas nama Rosita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan  pidana hukuman 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Murni, dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, dan terdakwa Rosita bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/7/2023).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal tentang kesehatan.

“Menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar tentang kesehatan. Menjatuhian pidana selama 5 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan kota,”tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya,  terdakwa Rosita pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB, di Salon Ratu MK, di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah mengantongi izin.

Berawal dari seorang pasien bernama Sherly Agustin mendatangi salon Ratu MK untuk suntik filter hidung. Terdakwa Rosita sebagai pemilik salon sejak tahun 2020, menjelaskan.

Suntik filter hidung, pertama hidung pasien dibersihkan menggunakan krim anastesi dioles selama 30 menit. Setelah itu dibius, baru disuntik dengan cairan lidocaine untuk mengurangi rasa sakit, baru disuntik dan dipijat.

Sementara itu, terdakwa Rosita merupakan IRT yang tidak memiliki latar belakang kedokteran. Bukan pula seorang tenaga kesehatan, bahkan tidak mengantongi izin praktik. Melainkan hanya pengalaman, pernah bekerja membantu dokter kecantikan.

Akibat perbuatan terdakwa Rosita, pasien dan masyarakat dalam hal kesehatan telah dirugikan. Dan terdakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru