Bobol Bengkel Motor, Adi Ditembak Satreskrim Polsek Mariana

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Lantaran memberikan perlawanan ketika ditangkap, Adi Suhardi (39) diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Tim Tujah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana, Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Katim Buser Bripka Tedi Indra BB.

Dimana Adi terlibat pencurian di bengkel milik tetangganya Neni Kurniati, warga Jalan Gotong Royong, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Berdasarkan data dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka di bengkel motor milik korban yang berada di Jalan Sabar Jaya, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Di mana pelaku masuk dengan melalui pintu kamar mandi yang telah dirusaknya menggunakan obeng. Lalu, mengambil satu buah mesin pemotong, satu buah BOR, satu buah jam tangan, dan tas yang berisikan uang Rp1 juta.

Atas kejadian tersebut, Neni mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp7,5 juta. Sehingga membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mariana, Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Mariana, Banyuasin AKP Halim Kesumo yang didampingi Kanit Reskrim Aipda Guntur menerangkan, usai menerima informasi masyarakat pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Kita amankan pelaku di kawasan Pasar 16 Ilir. Namun saat penangkapan, pelaku sempat mencabut pisau hingga mengenai tangan dari anggota kita,” jelas Halim ketika diwawancarai saat pers rilis di Polsek Mariana, Banyuasin, Kamis (19/8/2021) .

Dia menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan ketika beraksi dan sebilah pisau yang digunakan menyerang petugas ketika diamankan.

“Kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951. Tersangka ini merupakan residivis, telah berulang kali masuk penjara. Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” jelas Halim.

Sementara tersangka Adi, mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, barang yang dicuri telah dijualnya di Kawasan Cinde Palembang. “Iya pak, uangnya saya gunakan untuk makanan sehari-hari pak. Sudah dua kali masuk penjara,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terbaru