Baru Tiga Pekan Hirup Udara Segar, Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara

- Redaksi

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Solihin (32), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kembali berbuat ulah. Warga Jalan Terusan Darat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang itu, harus kembali berurusan dengan hukum, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat.

Akibatnya ulahnya, tersangka ditangkap Unit Ranmor Tim Beguyur Bae dipimpin Iptu Jhony Palapa. Dia diamankan dengan kondisi berjalan terpincang-pincang, setelah betisnya ditembus timah panas. Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, Kamis malam (15/7/2021), tak jauh dari rumahnya.

Setelah diobati di RS Bari Palembang tersangka digiring menuju Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Aksi pencurian sepeda motor milik korban Alex Sander (26) terjadi pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Rawa Bening, tepatnya halaman parkir kosan mama Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

“Pelaku memang sudah lama dicari atas kasus pencurian sepeda motor. Sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Ranmor. Kita berikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap,” terang Tri, Jumat (16/7/2021).

Tri menuturkan kalau pelaku bersama korban berteman, dan saat kejadian pelaku tidur di rumah korban di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tidur pelaku melihat motor korban dan kunci kontak masih tergantung. “Saat itulah korban tertidur, pelaku melihat kunci tergantung di motornya, dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Tri.

Korban baru tau motornya sudah hilang saat terbangun subuh hendak pergi ke pasar. “Atas laporan korban ini pelaku kita kejar, dan Alhamdulillah sudah tertangkap. Atas tindakannya akan kita terapkan Pasal 363 KUHP,” ujar Tri.

Tersangka Solihin mengakui perbuatannya. “Benar, saya sudah mencuri motor teman saya di kosan mama. Motor itu saya jual seharga Rp2,5 juta di daerah Sungai Rebo. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” kata residivis yang baru keluar penjara tiga pekan lalu ini. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB