PALEMBANG, SUARAPUBLIK. ID – Dalam rangka transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Palembang melakukan monitoring terhadap alat E Tax di sejumlah hotel dan restoran.
Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani yang didampingi Muhammad Izhar Kabid Pajak Daerah mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap alat E Tax sebanyak dua hotel dan sepuluh restoran yang tersebar di Palembang.
“Kami ingin memastikan perangkat pencatatan transaksi telah terpasang dan berfungsi dengan baik,” ujar Isnaini saat ditemui usai melakukan monitoring terhadap alat E Tax disalah satu restoran di Palembang, Kamis 12 Maret 2026.
Baca Juga : Tiga Sektor Pajak di Sumsel Gagal Tembus Target 2025, Daya Beli dan Aturan Baru Jadi Kendala
Selain itu, Ia juga menegaskan pihaknya memastikan jika alat tersebut telah digunakan secara konsisten oleh wajib pajak.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang patuh atas kewajiban pajak selama ini,dan ini kontribusi wajib pajak dalam pembangunan Kota Palembang,” ungkap Isnaini.
Secara bergantian pihaknya melakukan monitoring dengan mendatangi langsung hotel dan resto.
Baca Juga : Pemberdayaan Pelaku Usaha Daerah/UMKM/Masyarakat dalam Mendukung Program Makan Bergizi di Palembang
Pajak dari hotel dan restoran sangat besar kepada pemkot Palembang karena kemajuan tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak.
Kembali Ia mengungkapkan, monitoring E Tax menjadi bentuk pembinaan agar pelaku usaha semakin patuh dalam melaporkan pajak. “Banyak UMKM yang masih harus kita edukasi akan kewajiban pajak yang perlu dipatuhu masyarakat begitu juga pelaku UMKM, “tutup Isnaini.
Penulis : Yudiansyah
Editor : Admin

















