SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ebi dan Lindi, terduga bandar narkoba yang menikam tiga polisi saat penggerebekan di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, terancam hukuman mati.
Diketahui, ketiga polisi yang ditikam, dua di antaranya bernama Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya. Keduanya mengalami luka-luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla, meninggal dunia akibat terkena sabetan pisau di bagian perut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapka, bahwa kedua pelaku sudah diamankan.
“Dan berdasarkan hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja,” ungkap Sunarto, saat diwawancarai, di Polda Sumsel, Jumat (25/1/2025).
Kata Sunarto, pelaku bukan hanya bandar yang meresahkan warga Kabupaten lahat, namun merupakan residivis dari Polres Empat Lawang, terkait kasus pencurian dan juga narkoba.
“Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena sengaja melukai anggota dan menyebabkan salah satu meninggal dunia, serta dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Sunarto. (ANA)
Komentar