Bacokan Brutal di Balap Sepeda: Dua Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembacokan, yang mengikuti persidangan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembacokan, yang mengikuti persidangan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara penganiayaan berat terhadap Gery Putra Irawan akhirnya memasuki tahap tuntutan. Dua terdakwa, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dituntut masing-masing 4 tahun penjara atas aksi pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Mariane, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH,MH, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan pada sidang di PN Palembang, Rabu (19/11/2025).

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang hadir secara daring langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum.

Terpisah, pihak keluarga korban menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan JPU. Orang tua korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seimbang dengan penderitaan yang dialami Gery.

“Menurut kami, tuntutan itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa kepada anak saya. Harapan kami, majelis hakim sependapat dengan jaksa dan memberikan putusan yang setimpal,” ujar orang tua korban saat ditemui di PN Palembang.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Balap Sepeda, tepat di depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban melintas bersama rekannya, Erlangga, dan tiba-tiba disalip konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku.

Motor korban kemudian dihentikan paksa sebelum para terdakwa bersama rekannya yang masih buron, yaitu Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO), melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Korban yang bersimbah darah akhirnya diselamatkan warga dan dilarikan ke RS Bunda, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru