SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara penganiayaan berat terhadap Gery Putra Irawan akhirnya memasuki tahap tuntutan. Dua terdakwa, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dituntut masing-masing 4 tahun penjara atas aksi pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Mariane, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH,MH, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan pada sidang di PN Palembang, Rabu (19/11/2025).
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang hadir secara daring langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Terpisah, pihak keluarga korban menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan JPU. Orang tua korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seimbang dengan penderitaan yang dialami Gery.
“Menurut kami, tuntutan itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa kepada anak saya. Harapan kami, majelis hakim sependapat dengan jaksa dan memberikan putusan yang setimpal,” ujar orang tua korban saat ditemui di PN Palembang.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Balap Sepeda, tepat di depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban melintas bersama rekannya, Erlangga, dan tiba-tiba disalip konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku.
Motor korban kemudian dihentikan paksa sebelum para terdakwa bersama rekannya yang masih buron, yaitu Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO), melakukan pengeroyokan secara membabi buta.
Korban yang bersimbah darah akhirnya diselamatkan warga dan dilarikan ke RS Bunda, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif. (ANA)

















