Author: Red Pel

  • Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Candra Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

    Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Candra Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ario Candra Saputra bin Ferdinand Hafiz dengan pidana 5 (lima) tahun penjara dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp220 juta yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

    Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Haryati, S.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra, S.H., M.H.

    Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rully Mulyani, Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju.

    Aksi pencurian dilakukan terdakwa bersama tiga pelaku lainnya, yakni Al Fathur Muharam Ibrahim, Rendi, dan Faisal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah.

    Saat dua pelaku masuk ke halaman rumah dengan alasan mengecek instalasi listrik, terdakwa bersama satu pelaku lainnya mengalihkan perhatian penjaga warung milik korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku lain untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil kotak plastik berisi perhiasan emas.

    Usai beraksi, para pelaku membawa hasil curian ke Hotel Aryadutha Palembang. Perhiasan emas tersebut kemudian digadaikan di PT Pegadaian Mall Palembang Square dengan nilai pinjaman mencapai Rp80,1 juta.

    Selain itu, dua keping emas logam mulia milik korban juga digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo, dengan nilai pinjaman sekitar Rp26,7 juta. Dari hasil kejahatan tersebut, terdakwa diketahui menerima bagian uang puluhan juta rupiah.

    Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian besar berupa hilangnya puluhan perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin, kalung hingga emas logam mulia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.

    Terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada 3 Oktober 2025 di kawasan Sungai Pinang dan kini menjalani proses hukum di PN Palembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

    Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif, SH. (ANA)

  • Suami Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Homestay

    Suami Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Homestay

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa dirinya telah dikhianati sang Istri, di mana istrinya ML (32), telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) insial AJA (32), diduga telah melakukan tindakan perzinahan.

    Pelapor yaitu LP (34), warga Jalan Pertahanan Ujung Seberang Ulu II Palembang, yang merupakan suami sah dari terlapor ML melaporkan kejadian perzinahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poltestabes Palembang, Selasa (3/2/2026).

    Dihadapan petugas, Pelapor menyampikan peristiwa tersebut terjadi di Home Stay Rajawali Jalan Kakatua Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Senin, (2/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Berawal Pelapor merasa curiga terhadap istrinya yang juga menjadi terlapor ML telah memiliki hubungan dengan PIL, sehingga Pelapor memasang GPS pada handphone ML, sehingga ketika terlapor ML pergi dari rumah, Pelapor dapat melacak keberadaan terlapor.

    “Memang saya merasa curiga terhadap terlapor ML, sehingga saya melacak terlapor melalui GPS yang ada di handphone terlapor ML,” ujar Pelapor.

    Akhirnya kecurigaan Pelapor terhadap istrinya mulai terungkap, dimana dari hasil pelacakan melalui GPS Pelapor menemukan keberadaan istrinya atau Terlapor ML sedang berada disebuah Home Stay di kawasan Rajawlai Palembang.

    Merasa telah yakin akan keberadaan istrinya ditempat tersebut, Pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Ilir Timur II Palembang dan pihak kelurahan untuk menggerbek istrinya yang sedang bersama terlapor AJA di kamar kost tersebut.

    “Dari penggerbekan tersebut, di dalam kamar kost tersebut ditemui istrinya terlapor ML sedang dengan Pria lain Terlapor AJA,” ujar Pelapor.

    Sehingga kedua terlapor digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertangungnawabkan perbuatanya.

    “Oleh karena itulah, saya melaporkan istri saya ke Polrestabes yang telah melakukan tindakan perzinahan dengan pria idaman lain ke Polrestabes Palembang dan berharap kedua pelaku dapat bertangungjawab atas perbuatanya.” harap Pelapor.

    Sementara itu, Ka SPK melalui Pamapta Ipda Ammar menyampikan bahwa laporan korban terkait tindakan Perzinahan telah diterima.

    “Selanjutnya laporan koran dan kedua Terlapor telah kami serahkan ke unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (ANA)

  • Krisis Jalan di Kawasan RSMH Palembang: Parkir Liar dan Lonjakan Kendaraan Jadi Biang Kemacetan

    Krisis Jalan di Kawasan RSMH Palembang: Parkir Liar dan Lonjakan Kendaraan Jadi Biang Kemacetan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kawasan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin Palembang kini menjadi titik jenuh lalu lintas.

    Kombinasi antara keterbatasan lahan parkir, maraknya parkir liar, dan tingginya volume kendaraan pada jam sibuk menciptakan kemacetan kronis yang sulit terurai.

    Penyebab Utama Penyempitan Jalan

    Masalah utama bersumber dari penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir ilegal di sepanjang area samping rumah sakit.

    Hal ini diperparah oleh lokasi RSMH yang berada di “zona padat” instansi, berdampingan dengan Sekolah Al-Azhar (aktivitas antar-jemput siswa), Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

    Rincian Gelombang Kemacetan

    Berdasarkan pantauan, kepadatan kendaraan terjadi dalam tiga periode waktu utama:

    Pagi (06.45 – 08.00 WIB): Arus masuk karyawan dan keberangkatan siswa sekolah.

    Siang (10.00 – 14.30 WIB): Jam penjemputan siswa TK hingga SD yang berbarengan dengan jam kunjungan pasien.

    Sore (16.00 – 17.00 WIB): Puncak kepadatan saat jam pulang kantor dan sekolah secara serentak.

    Humas RSMH Palembang Suhaimi mengungkapkan bahwa meski telah tersedia 1.252 lot parkir untuk pengunjung dan 600 lot untuk karyawan, jumlah tersebut belum mampu menampung lonjakan kendaraan yang ada.

    “Kami mengimbau pasien dan keluarga untuk memanfaatkan transportasi umum atau taksi daring guna mengurangi kepadatan kendaraan pribadi,” ujar Suhaimi, Selasa (3/2/2026).

    Sebagai solusi jangka pendek, pihak RSMH sudah menyiapkan zona drop-off gratis di dalam area RS untuk mencegah penumpukan di pintu masuk, serta penyiagaan tim keamanan untuk mengatur lalu lintas.

    Selain itu, tim keamanan dan petugas parkir disiagakan untuk mengatur lalu lintas di samping RSUP Mohammad Hoesin.

    Untuk mengatasi permasalahan secara permanen, RSMH berencana membangun gedung parkir bertingkat yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada tahun 2027.

    “Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas parkir secara signifikan, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang meluber ke badan jalan,” kata Suhaimi.

    Pihak rumah sakit menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi sekitar dan masyarakat sangat diperlukan agar fungsi layanan kesehatan di kawasan vital tersebut tidak terganggu oleh persoalan lalu lintas. (ANA)

  • Sidang Sengketa Aset UBD, Status Hukum Eks Rektor Muncul Sebagai Bukti

    Sidang Sengketa Aset UBD, Status Hukum Eks Rektor Muncul Sebagai Bukti

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak tergugat, Selasa (3/2/2026).

    Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH.MH. tersebut diwarnai pengajuan sejumlah dokumen oleh tergugat. Salah satu bukti yang disampaikan adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Mabes Polri terkait penetapan eks rektor UBD dan eks pengurus Yayasan Bina Darma sebagai tersangka.

    Kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, S.H., MM., MSi., menjelaskan bahwa bukti tersebut diajukan untuk mendukung dalil tergugat dalam perkara kepemilikan aset yang disengketakan.

    “Bukti yang kami sampaikan berupa SP2HP penetapan tersangka mantan rektor dan mantan pengurus yayasan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Novel.

    Selain itu, pihak tergugat juga menyerahkan surat penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang mencakup sejumlah sertifikat aset yang menjadi objek perkara perdata.

    Bukti lainnya berupa surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani pengurus yayasan saat itu, termasuk Sunda Ariana yang kala itu menjabat sebagai sekretaris Yayasan Bina Darma.

    “Surat pernyataan kepemilikan aset tersebut ditandatangani oleh pengurus yayasan pada saat itu,” jelas Novel.

    Tergugat juga menyampaikan adanya bukti rencana kerja sama sewa-menyewa lahan kampus dengan pihak perbankan, yakni Bank BNI, yang dilakukan langsung kepada pemilik aset dan diwakili oleh almarhum Bochari Rachman.

    Selain itu, terungkap pula adanya bukti bahwa salah satu tergugat pernah diminta oleh Bank BSI untuk menjadi personal guarantee dengan menjaminkan aset pribadi guna mendukung operasional Universitas Bina Darma.

    Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Donald Mamusung, SH.MH., melalui Griselda Asta Dewi menyampaikan bahwa sidang perkara di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 3 Februari 2026, telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan dan pengajuan alat bukti dari pihak Tergugat.

    “Pada hari ini telah digelar sidang dengan agenda pemeriksaan dan pengajuan alat bukti dari pihak Tergugat. Seluruh alat bukti yang diajukan telah diterima oleh Majelis Hakim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan hukum,” ujar Kay Jessica.

    Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut pihak Tergugat mengajukan sejumlah alat bukti tertulis yang diberi tanda T1, T2, T9, T10, dan T11.

    “Kami selaku kuasa hukum Penggugat menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Terhadap alat bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat, tentu akan kami pelajari dan cermati secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi serta kekuatan pembuktiannya,” tegasnya.

    Kay Jessica menambahkan, pihaknya akan menyampaikan sikap hukum secara proporsional pada tahapan persidangan selanjutnya.

    “Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Februari 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti dari pihak Tergugat,” tuturnya. (ANA)

  • Sambang Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas, Polsek BMT Edukasi Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan

    Sambang Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas, Polsek BMT Edukasi Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Personil Polsek Buay Madang Timur melaksanakan sambang dan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur, kepada Masyarakat Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (02/02/2026) malam.

     

    Giat sambang dan himbauan Kamtibmas, dilakukan guna meningkatkan Harkamtibmas yang kondusif dan aman serta nyaman. Giat tersebut dilaksanakan oleh Ba Bhabinkamtibmas Polsek BMT Bripka Nur Holik, dan Ba Polsek BMT Brigadir Tedi Heryadi.

     

    Kapolsek BMT Iptu Swisspo melalui Bripka Nur Holik mengatakan, pihaknya terus menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong, serta tindak kriminal lainnya. Pastikan rumah dan kendaraan dikunci dengan aman.

     

    “Memberikan himbauan nyata, agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan meningkatkan kepedulian sesama. Serta mencegah terjadinya gangguan keamanan melalui edukasi langsung, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

     

    Dengan adanya giat sambang akan mempererat kemitraan Polisi dengan masyarakat, dalam rangka Polri Presisi. Serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan pengawasan wilayah desa/kelurahan.

     

    “Agar masyarakat mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Kapolsek menekankan pentingnya ronda malam, dan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” tegasnya.

     

    Masyarakat di Wilkum Polsek BMT diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks), ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

     

    Dengan adanya peran serta masyarakat, pencegahan peredaran narkoba akan lebih efektif dan maksimal, dalam mendukung program Zero Narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

     

    Masyarakat juga diminta tertib berlalu lintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

     

    Dengan tetap menjaga kerukunan antar warga, Polsek BMT mengajak masyarakat memperkuat toleransi, menjaga hubungan baik, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah demi terciptanya situasi kondusif.

     

    “Melalui program baru dari Kapolsek BMT, Quick Respon Cepat melalui Whatsapp dengan melaporkan kejadian melalui Scan Barcode WA, agar bisa cepat dan tanggap dalam menerima laporan dari masyarakat khususnya wilkum Polsek BMT,” imbuhnya.

     

    Sehingga Polsek BMT dengan Motto “Aman Nyaman Warganya Bahagia Personilnya” meningkatkan Wilkum Polsek BMT zero narkoba, zero begal 3 C, zona zero judi online.

     

    Tingginya curah hujan menyebabkan naiknya debit air di saluran irigasi. Masyarakat terutama orang tua dan anak yang tinggal disekitar irigasi untuk berhati-hati, adanya tren peningkatan debit air irigasi.

  • Patroli KRYD Polsek BMT Tingkatkan Kamtibmas Ditengah Masyarakat

    Patroli KRYD Polsek BMT Tingkatkan Kamtibmas Ditengah Masyarakat

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dalam meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

     

    Personel Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Patroli antisipasi 3 C, Sambang, mitigasi karhutla, dan Strong Point. Dilaksanakan oleh Aiptu Mulyono, Aipda Robi, Aipda Agus Tralia, Brigadir Iswan, dan Bripda Dekya Kevin Titara, di Jalan Desa Tanjung Mas, pada Selasa (03/02/2026).

     

    Kegiatan dengan sasaran Miras, Premanisme, Senpi. Sajam, Narkoba, Curanmor, curas, curat, dan penyakit masyarakat lainnya, dipimpin oleh Kapolsek BMT Iptu Swisspo diawali dengan apel pengecekan personel.

     

    “KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ungkap Iptu Swisspo, melalui Aiptu Mulyono.

     

    Iptu Swisspo menambahkan, bahwa Pelaksanaan KRYD juga bertujuan untuk mengurangi pontensi gangguan Kamtibmas, yang di harapkan bisa menekan niat pelaku tindak kriminal untuk melancarkan aksinya.

     

    “Guna menjaga situasi Kamtibmas, kami mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan,” imbuhnya.

  • Produksi Gabah Lalan Diproyeksi Melonjak, Bulog Sumsel Babel Siapkan Gudang Tambahan

    Produksi Gabah Lalan Diproyeksi Melonjak, Bulog Sumsel Babel Siapkan Gudang Tambahan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bulog Kanwil Sumsel Babel mulai melakukan survei ketersediaan gudang tambahan di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, guna mengantisipasi lonjakan serapan gabah petani yang diprediksi meningkat drastis pada tahun 2026.

    Langkah ini dilakukan seiring dengan upaya mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP) petani dari satu kali menjadi hingga tiga kali tanam dalam setahun untuk memperkuat stok pangan nasional.

    Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Sumsel Babel, Mersi Windrayani menyampaikan jika kesiapan infrastruktur penyimpanan menjadi prioritas utama mengingat volume pengadaan tahun ini diperkirakan melampaui capaian 100 ribu ton pada 2025.

    “Untuk 2026 memang untuk gudang kita tadi sudah ada titik terang ya, mungkin nanti kita juga dapat informasi bahwa di daerah sini juga ada gudang dan akan kita survei, gudang itu sangat diperlukan apalagi dengan untuk pengadaan di tahun ini meningkat dibandingkan 2025,” ujar Mersi Windrayani, Selasa (3/2/2026).

    Kepastian kehadiran Bulog di tengah petani juga dinilai memberikan dampak psikologis positif terhadap rencana peningkatan frekuensi tanam.

    Penyuluh Pertanian Kecamatan Lalan, Basuki Rahmat mengungkapkan jika dukungan langsung ini menjadi motivasi bagi petani untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.

    “Diharapkan dengan Bulog datang dan terjun langsung ke sini nanti peningkatan satu IP, indeks pertanaman dari yang biasanya satu kali menjadi dua kali karena didukung oleh keuntungan petani,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Pengurus Gapoktan dan Brigade Pangan Kecamatan Lalan, Suhardi, menekankan pentingnya peningkatan indeks tanam sebagai solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para petani muda.

    “Kami juga mengajak petani-petani muda yang ada di desa ini supaya dapat bisa menanam dua kali, yang tadinya nanam satu kali hanya cukup untuk bayar hutang, kalau nanam dua kali bisa untuk beli motor,” pungkasnya.

  • Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 di Sumsel Masih Menunggu Edaran Resmi

    Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 di Sumsel Masih Menunggu Edaran Resmi

     

    P

    ALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID —Kepastian pengaturan kegiatan belajar mengajar menjelang dan selama bulan suci Ramadan 2026 di Sumatera Selatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah daerah. Hingga awal Februari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan belum menerbitkan surat edaran khusus yang mengatur penyesuaian jadwal sekolah, termasuk ketentuan hari libur dan pola pembelajaran selama Ramadan.

    Situasi ini membuat satuan pendidikan diminta tetap bersikap tenang dan tidak mengambil kebijakan sepihak. Sekolah, baik jenjang SMA maupun sederajat, diarahkan untuk tetap berpedoman pada kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai acuan sementara.

    Pengawas SMA Provinsi Sumatera Selatan, Syamsul, menegaskan bahwa kalender pendidikan yang berlaku saat ini masih menjadi rujukan resmi hingga terbit kebijakan lanjutan dari Disdik Sumsel. Ia mengingatkan sekolah agar tidak berspekulasi atau membuat pengumuman terkait libur Ramadan tanpa dasar regulasi yang jelas.

    “Selama belum ada surat edaran resmi dari dinas, maka seluruh ketentuan masuk dan libur sekolah tetap mengacu pada kalender pendidikan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

    Menurutnya, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penyesuaian kegiatan belajar selama Ramadan kerap melibatkan berbagai pertimbangan, mulai dari efektivitas pembelajaran, kesiapan satuan pendidikan, hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional. Karena itu, keputusan tersebut harus ditetapkan melalui mekanisme resmi agar berlaku seragam di seluruh wilayah.

    Ia juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan siswa dan orang tua. Ketidakjelasan jadwal, kata dia, berpotensi mengganggu perencanaan akademik sekolah maupun agenda keluarga selama Ramadan.

    “Kalau sekolah bergerak sendiri-sendiri, justru akan menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, kita menunggu arahan resmi agar semua berjalan tertib dan seragam,” katanya.

    Di sisi lain, Syamsul memastikan bahwa Disdik Sumsel tengah melakukan koordinasi internal terkait pengaturan pembelajaran Ramadan 2026. Opsi kebijakan yang dipertimbangkan tidak hanya menyangkut libur, tetapi juga kemungkinan penyesuaian jam belajar serta penguatan kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter siswa selama bulan suci.

    “Ramadan bukan hanya soal libur, tetapi juga momentum pendidikan karakter. Itu yang sedang dikaji agar kebijakan nanti tidak sekadar administratif, tetapi juga substantif,” ujarnya.

    Ia menambahkan,sambil menunggu kepastian tersebut, sekolah diminta tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan. Jika nantinya ada perubahan, Disdik Sumsel akan menyampaikannya melalui surat edaran resmi yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

    “Dengan demikian, pemerintah daerah berharap proses pendidikan tetap berjalan stabil, terukur, dan tidak terganggu oleh spekulasi kebijakan, sembari memastikan Ramadan tetap menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai religius dan sosial bagi peserta didik,” tutupnya.

  • Sekda Palembang, Bangun Boleh Tapi Harus Sesuai Aturan dan Estetika

    Sekda Palembang, Bangun Boleh Tapi Harus Sesuai Aturan dan Estetika

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memberikan apresiasi sekaligus pesan penting kepada para pengembang properti di Kota Palembang. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Soft Launching Mokcup House Swift dan Ostrich di Lindypark Private Preview, Palembang.

    Dalam sambutannya, Aprizal memuji konsep hunian tersebut yang dinilai nyaman dan aman bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pesatnya pembangunan infrastruktur dan perumahan harus tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.

    “Walaupun untuk membangun Kota Palembang, kita juga harus memperhatikan segi aturan dan wajah Kota Palembang. Saya sampaikan kepada seluruh pengembang di Palembang agar membangun sesuai aturan, memperhatikan estetika, dan disesuaikan dengan muka kota,” ujar Aprizal Hasyim.

    Aprizal mengajak seluruh pihak, baik pengembang maupun pengusaha, untuk memiliki semangat yang sama dalam mendukung visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Ia berharap pembangunan dapat dilakukan secara cepat namun tetap terukur agar menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.

    Ia juga mencatat adanya tren positif pada pertumbuhan ekonomi di Palembang. Kehadiran para investor dan pengembang dinilai menjadi motor penggerak utama kenaikan angka investasi di Kota Palembang.

    Berdasarkan data terbaru, Aprizal mengungkapkan bahwa nilai investasi di Kota Palembang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, Pemkot Palembang optimistis penataan wajah kota akan semakin baik di masa depan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keindahan tata ruang.

  • Pemkot Palembang Gandeng UPGRI, Buka Bimbel Gratis Siswa SD Mulai 10 Februari

    Pemkot Palembang Gandeng UPGRI, Buka Bimbel Gratis Siswa SD Mulai 10 Februari

    PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID —Pemerintah Kota Palembang mempertegas komitmennya memperkuat pendidikan dasar melalui langkah kolaboratif yang konkret. Bersama Universitas PGRI Palembang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Palembang akan mengoperasikan layanan bimbingan belajar gratis bagi siswa kelas VI Sekolah Dasar mulai 10 Februari 2026.

    Program ini dirancang sebagai intervensi langsung untuk membantu kesiapan akademik siswa menjelang transisi ke jenjang pendidikan menengah. Lebih dari sekadar program pendampingan belajar, inisiatif ini ditujukan untuk memperkecil kesenjangan mutu pendidikan sekaligus memperluas akses layanan pembelajaran yang berkualitas.

    Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Badan Pengurus (BP) PGRI Universitas PGRI Palembang, Dr. Hj. Meilia Rosani, S.H., M.H., melalui Wakil Ketua BPH BP PGRI UPGRI, Drs. H. Lukman Haris, M.Si., menegaskan bahwa universitas telah menyiapkan seluruh aspek pendukung program. Mahasiswa terpilih akan diterjunkan sebagai pendamping belajar dan berada di bawah supervisi langsung dosen, dengan modul pembelajaran yang disusun secara sistematis dan terukur.

    “Seluruh aspek teknis sudah siap. Tim pengajar, dosen pendamping, hingga materi pembelajaran telah dipersiapkan secara matang. Program ini tinggal dijalankan,” katanya.

    Ia menjelaskan, bimbel gratis ini merupakan bagian dari inisiatif Rumah Belajar Wong Kito yang berlokasi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang. Pada tahap awal, layanan difokuskan bagi siswa kelas VI SD di Kelurahan Talang Semut dan wilayah sekitarnya. Pendekatan ini dipilih agar pelaksanaan program dapat terpantau dan dievaluasi secara optimal.

    Program yang diinisiasi Wali Kota Palembang Ratu Dewa tersebut menempatkan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai esensi utama. Pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijawab dengan kebijakan yang menyentuh langsung warga, bukan sekadar agenda seremonial,” ujarnya.

    Menurutnya,program ini sekaligus menjadi proyek percontohan. Jika terbukti efektif meningkatkan kesiapan akademik siswa, layanan bimbel gratis akan dikembangkan ke wilayah lain sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Palembang Cerdas.

    Dukungan sarana dan prasarana disiapkan oleh Diskominfo Palembang. Seluruh fasilitas pembelajaran, mulai dari ruang belajar, papan tulis, meja, hingga penggandaan modul, telah tersedia untuk menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar.

    “Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi ini mencerminkan pendekatan baru dalam layanan pendidikan publik lebih terarah, inklusif, dan berorientasi pada dampak jangka panjang. Melalui program ini,langkah membangun fondasi pendidikan yang kuat demi mencetak generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.

  • Tingkatkan Keterampilan, Kemampuan Menembak Anggota Polres Pagar Alam Diuji

    Tingkatkan Keterampilan, Kemampuan Menembak Anggota Polres Pagar Alam Diuji

    SUARAPUBLIK.ID, PAGARA ALAM – Demi meningkatkan skil dan profesionalisme personel dalam penggunaan senjata api, khususnya senjata api sekondari, Polres Pagar Alam melaksanakan kegiatan latihan dan uji kemampuan menembak di lapangan tembak Polres Pagar Alam, Selasa (3/2/2026).

    Kegiatan juga tersebut bertujuan untuk menguji keakuratan, ketepatan, serta kelayakan personel dalam memegang dan menggunakan senjata api sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan disiplin dan pengawasan ketat.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK menyampaikan bahwa kemampuan menembak merupakan keterampilan penting yang harus terus diasah.

    “Latihan ini dilaksanakan secara berkala agar setiap personel memiliki kemampuan yang terukur, profesional, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penguasaan senjata api bukan semata soal keterampilan teknis, namun juga mencerminkan kedisiplinan dan kesiapan personel dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

    “Secara umum hasilnya cukup maksimal, personel mampu melaksanakan tes dengan baik dan terukur. Diharapkan kemampuan ini dapat menunjang tugas kepolisian sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara aman, humanis, dan profesional,” jelasnya. (ANA)

  • Sidang Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir

    Sidang Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda.

    Sidang yang sedianya beragendakan pemeriksaan saksi Umi Cs yang merupakan terpidana dalam perkara ini harus ditangguhkan lantaran Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., berhalangan hadir.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, M. Taqdir Suhan, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya merencanakan menghadirkan tujuh orang saksi, tiga di antaranya merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni Umi, Fahrudin, dan Ferlan.

    “Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Taqdir kepada awak media usai persidangan.

    Taqdir menjelaskan, majelis hakim telah membuka peluang untuk melakukan konfrontasi antara saksi-saksi yang telah dipanggil dengan saksi berikutnya guna menggali kebenaran keterangan yang disampaikan di persidangan.

    “Kami ingin menggali dari dua sisi, yakni pihak pemberi dan penerima. Untuk sisi pemberi, masa penahanannya sudah cukup mepet. Sedangkan dari sisi penerima, kami masih membutuhkan pendalaman terkait peran dan mekanisme pencairan dana Pokir yang kemudian dinikmati oleh dua kubu, yakni kubu Bertaji dan kubu YPN,” jelasnya.

    Terkait mencuatnya keterangan bahwa fee proyek Pokir akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU, meski belum seluruhnya menerima aliran dana, Taqdir menegaskan bahwa janji pemberian pun dapat dipidana.

    “Dalam putusan Umi Cs sudah jelas, meskipun masih sebatas janji, itu tetap bisa dipidana,” tegasnya.

    Menurutnya, dana fee Pokir tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi 35 nama anggota DPRD. Umi Cs disebut hanya sebagai “pembuka jalan” yang mewakili masing-masing kubu.

    Dalam persidangan juga terungkap peran signifikan H. Rudi, yang disebut mengatur pembagian proyek Pokir dengan nilai Rp1,5 miliar untuk Ketua DPRD OKU dan Rp700 juta untuk masing-masing anggota dewan.

    Menanggapi hal itu, Taqdir memastikan pihaknya akan memanggil H. Rudi sebagai saksi.

    “Kami berharap saat dipanggil nanti, yang bersangkutan tidak lagi berpura-pura lupa. Pada sidang sebelumnya, yang bersangkutan terkesan selalu mengaku lupa. Kami berharap kali ini dapat memberikan keterangan secara jujur dan terang,” jelasnya. (ANA)

  • Terekam CCTV, Pelaku Curas Rampas 2 HP dari Bocah 11 Tahun di Warung Manisan

    Terekam CCTV, Pelaku Curas Rampas 2 HP dari Bocah 11 Tahun di Warung Manisan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Viral di media sosial (Medsos) aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), merampas dua unit Handphone di salah satu warung manisan milik warga dan terekam CCTV, pelaku Curas tersebut kini dilaporkan pemilik warung ke Polrestabes Palembang, Selasa (3/2/2026).

    Ketika melapor dihadapan petugas, Ria Hartati (45) menuturkan, peristiwa Curas yang dialami anaknya yakni Ummu Tsalis Marisky (11), terjadi pada Kamis (29/1/2026), sekitar pukul 14.40 WIB, di warungnya di Jalan Sultan M. Mansyur Lorong Lebak Keranji “Warung Cek Ria”, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

    Berawal, saat korban yang merupakan anak pelapor, ketika itu dengan menjaga warungnya di TKP (tempat kejadian perkara). “Anak saya ini sedang jaga warung sambil main Handphone. Sedangkan saya berada di dalam rumah,” ungkapnya.

    Lalu, tiba-tiba terlapor datang dengan menggunakan sepeda motor dan masuk ke dalam warung langsung merampas Handphone yang dipegang korban, dan mengambil Handphone yang sedang berada di tangga.

    “Pelaku ini datang masuk ke dalam warung, dia langsung merampas Handphone anak saya dan mengambil handphone yang berada di tangga,” bebernya.

    Melihat aksi pelaku, korban panik dan hanya bisa terdiam. Usai melakukan aksinya pelaku pun langsung kabur dengan mengunakan sepeda motornya meninggalkan lokasi kejadian.

    “Anak saya hanya terdiam pak saat pelaku merampas Handphonenya dan mengambil handphone di tangga,” ucapnya.

    Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 2 unit Handphone HP Xioamy 15 C dengan total kerugian berkisar Rp 2,8 juta. “Saya berharap atas laporan saya pelaku bisa ditangkap. Karena sungguh meresahkan,” harapnya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan korban terkait laporan curas.

    “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Umum untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku,” tuturnya. (ANA)

  • Diseminasi Kebijakan Bank Indonesia dan Kondisi Perekonomian Sumatera Selatan, Sinergi Memperkuat Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Daerah

    Diseminasi Kebijakan Bank Indonesia dan Kondisi Perekonomian Sumatera Selatan, Sinergi Memperkuat Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Daerah

    SUARAPUBLIK.KD, PALEMBANG –Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan Bank Indonesia serta perkembangan dan prospek perekonomian daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Bank Indonesia dan Kondisi Perekonomian Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 secara live relay dari Kantor Pusat Bank Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Januari 2026 bertempat di Palembang, mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan.”

    Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Pramono yang menyampaikan paparan terkait Kebijakan Bank Indonesia dan Kondisi Perekonomian Sumatera Selatan. Turut hadir jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, pimpinan instansi vertikal, perangkat daerah, perbankan, akademisi, serta pelaku usaha. Hadir dan memberikan arahan,

    Kegiatan diawali dengan Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2025 yang disiarkan secara nasional oleh Bank Indonesia. Laporan tersebut memaparkan kondisi perekonomian nasional terkini, tantangan global dan domestik, serta arah kebijakan Bank Indonesia ke depan dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa optimisme, komitmen dan sinergi perlu terus dibangun dan diperkuat untuk mendukung prospek perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diprakirakan berada pada kisaran 4,7-5,5%, meningkat menjadi 4,9-5,7% pada 2026, dan 5,1-5,9% pada 2027. Sementara itu, stabilitas harga tetap terjaga dengan inflasi yang terkendali pada kisaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.

    Selanjutnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pemaparan mengenai Kebijakan Bank Indonesia serta Kondisi Perekonomian Sumatera Selatan oleh. Sejalan perkembangan Nasional, kinerja perekonomian Sumatera Selatan menunjukkan perkembangan yang solid. Pada Triwulan III 2025, perekonomian Sumatera Selatan tumbuh sebesar 5,2% (yoy), menjadi pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Pulau Sumatera. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh sektor konstruksi, seiring dimulainya program cetak sewah dan optimalisasi lahan sejak Q3-2025, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sejalan dengan penguatan berbagai program ketahanan pangan di daerah.

    Dari sisi stabilitas, inflasi Sumatera Selatan secara tahunan (yoy) pada Desember 2025 tercatat sebesar 2,91%, tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas koordinasi pengendalian inflasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ke depan, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi bersama, antara lain ketidakpastian ekonomi global, risiko gangguan rantai pasok, serta volatilitas harga komoditas. Oleh karena itu, Bank Indonesia menekankan pentingnya penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, yang di tingkat daerah didukung melalui penguatan ketahanan pangan, akselerasi transformasi struktural, serta percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan.

    Pemaparan tersebut selanjutnya ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., yang menyatakan dukungannya atas rekomendasi Optimisme, Komitmen dan Sinergi dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi ditengah situasi seperti saat ini sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Beliau juga menegaskan bahwa tema “Tangguh dan Mandiri” selaras dengan agenda pembangunan daerah Sumatera Selatan. Ketangguhan ekonomi diwujudkan melalui penguatan stabilitas harga dan pasokan pangan serta menjaga daya beli masyarakat, sementara kemandirian ekonomi didorong melalui penguatan basis produksi daerah, hilirisasi komoditas unggulan, peningkatan produktivitas sektor pertanian, serta penguatan UMKM agar naik kelas.

    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga terus memperkuat sinergi lintas pihak, khususnya melalui penguatan peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan pendekatan 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif), percepatan investasi dan hilirisasi, pengembangan ekonomi syariah dan ekonomi hijau, serta akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

    Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas pelaksanaan Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2025 serta pemaparan kondisi perekonomian daerah dan rekomendasi kebijakan yang disampaikan. Laporan Perekonomian Indonesia 2025 diharapkan menjadi rujukan strategis dalam memperkaya perspektif kebijakan daerah guna menjaga stabilitas, meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Ke depan, Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengendalian inflasi, penguatan UMKM, pengembangan ekonomi syariah dan hijau, peningkatan investasi dan hilirisasi, serta percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan, demi mewujudkan perekonomian Sumatera Selatan yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

  • Pemkab Muba Perkuat Akses Keadilan, Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

    Pemkab Muba Perkuat Akses Keadilan, Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

    SAUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dibawah komando Bupati Muba HM Toha SH dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya fakir miskin.

    Hal ini diketahui saat Rapat Evaluasi dan Verifikasi Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Selasa (3/02/2026).

    Dalam kesempatan rapat tersebut dipimpin langsung Asisten 1 Setda Muba Ardiansyah PhD yang Turut didampingi Kabag Hukum Yunita SH MH, Tim Ahli Bupati Muba Bidang Hukum Dr Konar Zuber SH MH, dan Kabag Kerjasama Irfan SH MSi.

    “Rapat ini menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi sekaligus memverifikasi berbagai nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Muba dengan lembaga bantuan hukum, agar implementasinya benar-benar tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Asisten 1 Setda Muba, Ardiansyah PhD.

    Ia menekankan bahwa bantuan hukum bukan sekadar kewajiban normatif Pemerintah Daerah, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

    “Evaluasi ini penting agar setiap kerja sama benar-benar memberi manfaat nyata, bukan hanya administratif,” ujarnya.

    Senada dikatakan Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH menegaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan lembaga mitra memenuhi standar profesional, integritas, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

    “Pemkab Muba berharap seluruh kesepakatan yang terjalin tidak hanya berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi mampu diterjemahkan dalam pelayanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada keadilan sosial,” ulasnya.

    Lanjutnya, langkah ini sekaligus menegaskan posisi Pemkab Muba sebagai daerah yang konsisten membangun tata kelola Pemerintahan berbasis hukum dan perlindungan hak masyarakat.

  • Majelis Hakim Tetapkan Penuntutan Perkara Tipikor Haji Halim Gugur Demi Hukum

    Majelis Hakim Tetapkan Penuntutan Perkara Tipikor Haji Halim Gugur Demi Hukum

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026).

    Sidang pembacaan penetapan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H.MH. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan tim penasihat hukum terdakwa.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia. Surat tersebut ditandatangani oleh dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP, dari RSUD Siti Fatimah dan diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

    Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur akibat hukum atas meninggalnya terdakwa.

    “Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra, dalam persidangan.

    Majelis Hakim juga menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

    “Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjutnya.

    Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum penghentian penuntutan.

    Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

    Sementara itu, penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadil Indra Praja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar, serta menerima panggilan sidang dengan agenda pembacaan penetapan.

    Namun setelah mencermati SKP2 tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, SKP2 merupakan dasar bagi Majelis Hakim dalam menerbitkan penetapan penghentian perkara, sehingga harus disusun secara cermat dan akurat.

    “Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ujar Fadil.

    Akibat keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum melanjutkannya kembali pada sore hari. Namun hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk memperbaiki SKP2.

    Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa ketentuan KUHP dan KUHAP menyatakan apabila terdakwa meninggal dunia, maka penuntutan gugur demi hukum. Konsekuensinya, barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga gugur dan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

    “Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegasnya.

    Menurut penasihat hukum, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing perkara memiliki dakwaan yang terpisah sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan.

    Mereka juga menyoroti adanya sejumlah kekeliruan administratif dalam SKP2, termasuk ketidaksesuaian rujukan dokumen dan perbedaan waktu penerbitan berkas perkara. Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta JPU memperbaiki SKP2 baik dari aspek formal maupun substansi guna menjamin kepastian hukum.

    “Kami tidak ingin setelah penetapan dibacakan justru menimbulkan persoalan hukum baru. Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

    Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.

    “Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

    Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” jelasnya. (ANA)

  • Promosikan Situs Judi Kamboja, Dua Mahasiswa di Palembang Diringkus Polda Sumsel

    Promosikan Situs Judi Kamboja, Dua Mahasiswa di Palembang Diringkus Polda Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan promosi situs judi online internasional yang terafiliasi dengan server di Kamboja.

    Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Kemuning Palembang, polisi menangkap dua orang tersangka berstatus mahasiswa.

    Tersangka yang diamankan adalah Rahmad Akbar (23) dan Darsono (32). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2026).

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim siber mendeteksi akun Facebook “JOJO KONO” yang gencar mempromosikan situs judi “QQ TOTO”.

    “Setelah dilakukan profiling, tim melacak keberadaan tersangka Rahmad Akbar di Jalan Perikanan 4, Kelurahan Kemuning. Saat penggerebekan, kami menemukan tiga unit laptop berisi kurang lebih 200 akun Facebook siap pakai untuk promosi,” ungkap Dwi, dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).

    Hasil pengembangan menunjukkan bahwa Rahmad bekerja di bawah kendali tersangka Darsono, yang bertindak sebagai pimpinan atau bos lokal di Palembang.

    “Darsono ini diketahui memiliki koneksi langsung dengan server di Kamboja. Ini diperkuat dengan temuan paspor berisi catatan perjalanan ke negara tersebut,” ujar Dwi.

    Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan menyebarkan tautan judi secara masif untuk menarik pemain baru.

    Dari aktivitas ilegal ini, kedua tersangka meraup keuntungan bulanan berupa gaji tetap.

    “Darsono bos lokal menerima Rp 7.000.000 per bulan sedangkan Rahmad Akbar selalu operator menerima Rp 3.500.000 per bulan,” kata Dwi.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya, 3 unit laptop Asus (digunakan untuk mengelola 200 akun Facebook, 3 unit smartphone (Samsung Z Fold 6, iPhone 12 Pro Max, dan Oppo Reno 5), 1 buah paspor atas nama Darsono serta tangkapan layar bukti postingan promosi.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal kategori VI,” tutur Dwi. (ANA)

  • Terciduk Maling Kabel di Jembatan Musi VI, Pemuda Ini Nekat Terjun ke Sungai Musi

    Terciduk Maling Kabel di Jembatan Musi VI, Pemuda Ini Nekat Terjun ke Sungai Musi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, bersama Ditpol Airud Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kabel tembaga listrik lampu jalan di bawah jembatan Musi VI, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (2/2/2026) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Latif (42), warga Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

    Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh beberapa warga yang melintas di atas jembatan Musi VI. Takut dikepung dan ditangkap warga, pelaku langsung terjun ke sungai Musi.

    Warga yang melihat pelaku terjun, langsung melapor ke Polsek SU I Palembang. Mendapati adanya laporan itu, anggota Reskrim Polsek SU I dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Heri, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu berkoordinasi dengan Ditpol Airud Polda Sumsel, untuk mengamankan pelaku yang tengah berenang di sungai.

    Dengan menggunakan kapal patroli air, anggota Ditpol Airud Polda Sumsel, berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Ditpol Airud Polda Sumsel. Sementara dari atas jembatan Musi VI, petugas Polsek SU I mengamankan barang bukti satu tas berisi kabel tembaga yang telah dipotong kecil-kecil oleh pelaku.

    Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, membenarkan adanya pelaku pencurian kabel tembaga dibawah jembatan Musi VI Palembang, yang diamankan pihaknya bersama Ditpol Airud Polda Sumsel.

    “Benar sekali, setelah kita dapat informasi dari masyarakat, kami Polsek SU I langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku. Namun pelaku telah terjun ke sungai Musi, lalu kami berkoordinasi dengan Ditpol Airud Polda Sumsel, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kompol Heri, saat diwawancarai di Polsek SU I, Senin (2/2/2026).

    Dalam proses mengamankan pelaku, cukup dramatis, dimana pelaku sempat bergelantungan seperti Spiderman di bawah jembatan Musi VI, sebelum terjun ke sungai Musi untuk menyelamatkan dirinya.

    “Pelaku diamankan oleh Ditpol Airud Polda Sumsel, dan dibawa ke kantor Ditpol Airud. Sedangkan barang bukti kami amankan, berupa satu tas kabel tembaga yang sudah dipotong kecil-kecil,” jelas Kompol Heri. (ANA)

  • Tawarkan Proyek Fiktif Rumah Limas, Oknum PNS Didakwa Tipu Investor Rp233 Juta

    Tawarkan Proyek Fiktif Rumah Limas, Oknum PNS Didakwa Tipu Investor Rp233 Juta

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, SH., mendakwa terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

    Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, S.H., dan tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sigit, S.H., M.H.

    Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

    Saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian. Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

    Dalam pertemuan dan komunikasi lanjutan, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim merupakan program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban, asalkan bersedia menjadi investor.

    Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni:

    Rp30 juta pada 29 November 2021

    Rp150 juta pada 8 Desember 2021

    Rp50 juta pada 28 Desember 2021

    Rp3 juta pada 21 Januari 2022

    Dana tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.

    Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat ditanya perkembangan, terdakwa kerap menghindar dan hanya meminta korban untuk bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada dan hanya karangan semata.

    Dari total uang yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.

    Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

    Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

  • Cucu Dituduh Curi Vape dan Charger HP hingga Dianiaya, Ruri Lapor Polisi

    Cucu Dituduh Curi Vape dan Charger HP hingga Dianiaya, Ruri Lapor Polisi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima cucu perempuannya yakni Syakira Ramadhini (25) ditunduh telah mencuri Vape dan changer handphone, serta sudah menjadi korban penganiayaan membuat seorang nenek di Palembang ini Ruri Rumania (51) melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (2/2/2026).

    Dihadapan petugas piket penganduan warga jalan Mayor Mahidin I Lebak Mulyo Kecamatan Kemuning Palembang, menuturkan peristiwa tersebut dialami cucunya terjadi pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 10.00, di Jalan Veteran Lorong RRI Pertama Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang.

    Dimana, pelapor yang merupakan nenek korban, dan menurut keterangan korban bahwa dirinya sudah menjadi korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan Terlapor yakni MN (24) dan AP (44). “Ya merupakan keterangan cucu saya, dirinya sudah menjadi korban penganiayaan,” katanya.

    Berawal, saat Terlapor datang ke rumah di TKP (tempat kejadian Perkara). Lalu menuduh korban telah mencuri Vape dan changer Handphone. “Tahu tahu tanpa ada masalah terlapor ini datang kerumah langsung menuduh cucu saya mencuri Vape dan charger hp,” ungkapnya.

    Merasa tidak mencuri barang tersebut, saat itu korban membantahnya, namun Terlapor malah tak terima. Malah saat itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Cucu saya sedang baring baring tidur langsung dianiaya Terlapor,” katanya.

    Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar di bagian kening, luka memar di bagian mata, luka memar di punggung dan lebam ditubuh. “Oleh itulah kami laporkan kesini pak. Kami orang susah berharap keadilan,” harapnya.

    Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan nenek korban terlihat UU perlindungan Anak.

    “Laporan sudah kita terima akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan mendalam,” tuturnya. (ANA)

  • Dishub: Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum Berbeda dengan Angkutan Batubara

    Dishub: Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum Berbeda dengan Angkutan Batubara

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kebijakan pelarangan angkutan batubara di jalan umum fokus pada kendaraan yang mengangkut muatan batubara, bukan pada mobilisasi alat berat tanpa muatan.

    Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel, Ir. Fansyuri, menjelaskan bahwa perlu pemahaman yang utuh dalam membedakan angkutan batubara dengan mobilisasi alat berat, seperti Heavy Duty (HD) yang digunakan di area pertambangan.

    “Pelarangan angkutan batubara itu memang fokusnya pada muatan batubara yang diangkut kendaraan. Kalau alat berat seperti HD yang dimobilisasi dari luar menuju tambang tanpa membawa batubara, itu aturannya berbeda,” kata Fansyuri, Senin (2/2/2026).

    Ia menerangkan, regulasi terkait hal tersebut mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “UU Minerba mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan, sementara penggunaan jalan umum itu tunduk pada UU Lalu Lintas. Ketika alat berat dimobilisasi dan harus melewati jalan umum, maka wajib mengikuti ketentuan dalam UU 22 Tahun 2009,” jelasnya.

    Menurut Fansyuri, mobilisasi alat berat bersifat incidental atau hanya satu kali pergerakan untuk masuk ke lokasi tambang. Jika di wilayah tujuan telah tersedia jalan khusus, maka alat berat dapat langsung menggunakan jalur tersebut. Namun, jika belum tersedia, penggunaan jalan umum tidak dapat dihindari, dengan catatan seluruh prosedur dan standar operasional (SOP) harus dipenuhi.

    “Peraturan untuk kendaraan berat dan alat berat itu berbeda dengan angkutan batubara, karena tidak membawa muatan batubara. Kecuali kalau alat berat tersebut mengangkut batubara, tentu masuk kategori angkutan batubara,” tegasnya.

    Terkait penerapan Instruksi Gubernur Sumsel tentang pelarangan angkutan batubara di jalan umum, Fansyuri menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejauh ini telah dipatuhi oleh para pelaku usaha di lapangan, meskipun masih muncul dinamika penolakan dan aksi demonstrasi.

    “Ketika dulu belum dilarang, masyarakat mengeluh karena dampak negatif seperti debu, kerusakan jalan, dan gangguan lingkungan. Saat kebijakan diterapkan, mayoritas masyarakat justru mendukung,” ujarnya.

    Dishub Sumsel, lanjut Fansyuri, akan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Intinya, kita kembali ke aturan hukum. Undang-undang sudah jelas dan sudah berlaku sejak lama. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten dan berimbang,” jelasnya. (ANA)

  • Sekda Aprizal Pimpin Rakor Camat, Tekankan Kolaborasi Kawal Program Prioritas

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh camat di kantor Bappeda Kota Palembang, Senin (2/2/2026).

    Rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi besar yang dilakukan Wali Kota Palembang pada akhir Desember lalu, terkait capaian visi-misi dan lima program prioritas pembangunan.

    Dalam arahannya, Sekda Aprizal Hasyim meminta para camat benar-benar memahami kebijakan Wali Kota agar aspirasi warga dapat segera terakomodir. Apalagi, camat adalah ujung tombak sekaligus wajah pemerintah di masyarakat.

    “Kita harus hilangkan ego sektoral. Semua kegiatan harus dilaksanakan dengan kolaborasi dan kerja tim yang solid. Saya minta camat harus tahu kondisi riil di wilayahnya masing-masing,” tegas Aprizal.

    Dia menambahkan, sejumlah program yang menjadi perhatian, antara lain, administrasi kependudukan (Adminduk), mempercepat koordinasi antara Disdukcapil dengan kecamatan.

    “Kemudian, penanganan cepat terhadap kerusakan jalan di wilayah permukiman. Selain itu, memastikan program Palembang Sehat dan ‘Palembang Cerdas menyentuh masyarakat bawah,” kata Aprizal.

    Sekda berharap momentum awal tahun ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk bekerja lebih keras.

    “Dengan komunikasi dua arah yang intens, diharapkan program pemerintah tidak hanya sekadar berjalan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Palembang,” pungkas Aprizal.

    Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Palembang, Faisal, menambahkan koordinasi ini sangat penting untuk mengawal 38 kegiatan prioritas yang dicanangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “Kami memastikan semua rencana tetap on the track hingga tahun-tahun mendatang,” ujar Faisal

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Keselamatan Penggunaan LPG bagi Warga Ring-1 di IT Pangkal Balam

    Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Edukasi Keselamatan Penggunaan LPG bagi Warga Ring-1 di IT Pangkal Balam

    SUARAPUBLIK.ID, PANGKALPINANG – Tabung gas LPG menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat sehingga pemahaman keselamatan penggunaannya perlu terus diperkuat. Dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026, Pertamina Patra Niaga Regional melalui Integrated Terminal (IT) Pangkal Balam memberikan sosialisasi keselamatan LPG, penanganan kebocoran gas, serta pemadaman api menggunakan _fire blanket_ kepada warga Ring-1 dan Persatuan Wanita Patra (PWP), Rabu (28/1/2026).

    Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran dan kondisi darurat rumah tangga, khususnya terkait penggunaan LPG. Sosialisasi meliputi edukasi keselamatan LPG, penggunaan fire blanket sebagai APAR, serta pemanfaatan _first aid kit_, yang disampaikan secara interaktif melalui pemaparan materi dan praktik langsung bersama 30 warga Ring-1 dan anggota PWP.

    Kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi keselamatan dan tanggap darurat oleh Sahbandi Rachmatsyah, Supervisor I HSSE & Fleet Safety IT Pangkal Balam, serta materi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) oleh dr. Muhammad Fersi Pratama, Medical Advisor IT Pangkal Balam. Materi meliputi keselamatan penggunaan LPG, penanganan kebocoran gas, pemadaman api dengan APAR fire blanket, serta keterampilan dasar P3K yang disampaikan melalui praktik langsung.

    “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami cara aman menggunakan LPG dan mampu melakukan penanganan awal secara cepat dan tepat saat terjadi keadaan darurat,” ujar Sahbandi.

    Antusiasme warga Ring-1 terlihat sepanjang kegiatan sosialisasi yang memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis terkait keselamatan rumah tangga. Robby Suprayogi, warga Ring-1, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut.

    “Kegiatan sosialisasi K3 ini sangat bermanfaat karena membuat kami lebih paham dan siap menghadapi kondisi darurat terkait penggunaan LPG. Dulu kalau gas bocor, kami panik dan tidak tahu harus berbuat apa. Sekarang sudah tahu prosedurnya dan lebih tenang menghadapinya,” ungkap Robby.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama serta bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun budaya keselamatan bersama masyarakat.

    “Program sosialisasi K3 ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam membangun budaya keselamatan bersama masyarakat. Melalui peningkatan pemahaman keselamatan penggunaan LPG, kami berharap risiko kebakaran rumah tangga dapat diminimalkan serta meningkatkan kesiapsiagaan warga Ring-1 dan PWP dalam menghadapi kondisi darurat,” jelas Rusminto.

    Melalui kegiatan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mendukung penerapan K3 yang sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) dan Tujuan 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan)

  • UMP Perkuat Riset Terapan, Panen Perdana Kebun Jagung Jadi Tonggak Hilirisasi

    UMP Perkuat Riset Terapan, Panen Perdana Kebun Jagung Jadi Tonggak Hilirisasi

    PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID —Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) menegaskan arah penguatan riset terapan dan hilirisasi pertanian melalui panen perdana Kebun Jagung yang dikembangkan sebagai Pusat Riset dan Hilirisasi Jagung. Panen dilakukan di lahan seluas 4,3 hektare yang berlokasi di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, menandai langkah konkret kampus dalam mengintegrasikan riset akademik dengan kebutuhan nyata sektor pertanian.

    Panen perdana tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM, didampingi jajaran pimpinan universitas, yakni Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Kgs. Ahmad Roni, ST, MT, Wakil Rektor II Prof. Dr. Sri Rahayu, SE, MM, Wakil Rektor III Dr. Eko Ariyanto, M.Chem.Eng, serta Anggota Badan Pembina Harian (BPH) Drs. Abu Hanifah.

    Anggota BPH UMP, Drs. Abu Hanifah, menegaskan panen perdana ini bukan sekadar capaian budidaya pertanian, melainkan tonggak awal pembangunan kawasan akademik berbasis produksi dan inovasi. Kebun jagung tersebut dirancang sebagai laboratorium lapangan yang mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu ekosistem berkelanjutan.

    “Ini bukan kebun musiman. Lahan ini adalah aset akademik strategis yang harus dikelola secara serius dan terstruktur untuk mendukung riset mahasiswa dan dosen,” ujarnya.

    Menurut dia, fungsi utama kebun jagung adalah sebagai pusat pembelajaran dan riset berkelanjutan. Mahasiswa dapat memanfaatkannya untuk praktik budidaya, pengujian varietas, hingga penerapan teknologi pertanian modern. Sementara itu, dosen memiliki ruang untuk mengembangkan riset terapan yang berdampak langsung pada sektor pertanian dan peternakan.

    Lebih jauh, Abu Hanifah menekankan pentingnya hilirisasi hasil pertanian. Jagung yang dihasilkan tidak hanya berhenti sebagai bahan mentah, tetapi diarahkan menjadi produk bernilai tambah, seperti pakan ternak, olahan pangan, hingga potensi bahan baku industri. Dengan pendekatan ini, kampus diharapkan tidak hanya menjadi pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga motor penggerak ekonomi berbasis riset.

    Ia juga menyoroti perlunya tata kelola yang profesional, mulai dari perencanaan tanam, penerapan teknologi budidaya yang tepat, hingga pembenahan sistem pascapanen.

    “Perencanaan tanam, teknologi budidaya, dan sistem pascapanen harus ditata dengan baik. Arah pengembangan kebun ini harus jelas dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Rektor UMP, Prof. Abid Djazuli, menyatakan pengembangan kebun riset jagung sejalan dengan visi universitas untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang relevan dengan kebutuhan riil masyarakat dan dunia usaha. Menurut dia, pertanian berbasis sains dan inovasi menjadi salah satu sektor strategis yang perlu diperkuat oleh perguruan tinggi.

    “Panen perdana ini membuktikan bahwa pengelolaan lahan produktif berbasis kampus dapat berjalan efektif jika didukung perencanaan, manajemen, dan arah riset yang jelas.

    Ke depan, kebun jagung UMP ditargetkan menjadi model pengembangan pertanian kampus yang terintegrasi, produktif, dan memberikan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Palembang, Prof. Dr. Sri Rahayu, SE, MM, menjelaskan bahwa panen perdana dilakukan di lahan sekitar 4,2 hektare, dengan uji coba jagung manis seluas 2.500 meter persegi.

    “Sebagai kampus berdampak, kami memilih jagung karena kawasan ini merupakan sentra petani jagung. Ke depan, lahan ini akan dikembangkan sebagai pusat riset, termasuk penanaman jagung untuk pakan ternak dengan penerapan pupuk dan teknologi budidaya yang lebih baik.

    Panen perdana ini menegaskan komitmen Universitas Muhammadiyah Palembang dalam mengembangkan pertanian berbasis riset, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai penghubung antara ilmu pengetahuan, inovasi, dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

  • Pemkot Palembang Siapkan Langkah Strategis Hadapi Dinamika Inflasi Awal 2026

    Pemkot Palembang Siapkan Langkah Strategis Hadapi Dinamika Inflasi Awal 2026

    SUARAPUBLIK.ID,  PALEMBANG– Awal tahun 2026 menjadi sorotan bagi perekonomian Kota Palembang setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data resmi terkait perkembangan inflasi dan deflasi Januari.

    Dalam kegiatan Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) yang digelar di kantor BPS Kota Palembang, Senin (2/2/2026), hadir Asisten II Setda Kota Palembang Isnaini Madani mewakili Pemerintah Kota (Pemkot).

    Statistisi Madya BPS Kota Palembang, Eviana Admanegara, memaparkan bahwa inflasi month to month Januari 2026 terhadap Desember 2025 tercatat sebesar 0,05%, sementara inflasi year on year Januari 2026 terhadap Januari 2025 berada di level 3,45%.

    Kenaikan harga emas menjadi faktor paling dominan dengan andil 0,425%, disusul tomat (0,030%), angkutan udara (0,012%), kontrakan rumah (0,011%), serta tarif kendaraan travel (0,009%).

    Namun, tren deflasi juga muncul dari sejumlah komoditas, terutama cabai merah yang menyumbang penurunan harga hingga 0,266%, diikuti tarif kendaraan roda dua online (0,039%), bensin (0,030%), bawang merah (0,022%), dan telur ayam ras (0,022%).

    BPS mencatat dari total 393 komoditas yang dipantau, sebanyak 91 komoditas mengalami kenaikan harga, 78 komoditas mengalami penurunan, sementara 224 komoditas relatif stabil. Data ini menunjukkan bahwa meski ada gejolak harga pada beberapa sektor, mayoritas komoditas masih berada dalam kondisi terkendali.

    Eviana menambahkan, inflasi antar kota di Sumatera Selatan menunjukkan variasi. Kota Lubuklinggau mencatat inflasi year on year tertinggi sebesar 3,57%, sedangkan Kabupaten Muara Enim menjadi yang terendah dengan 2,96%.

    Sementara itu, menghadapi inflasi 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menyiapkan langkah Strategis.

    Assiten II Setda Kota Palembang Isnaini Madani menegaskan, Pemkot Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Ratu Dewa telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga kestabilan harga.

    Beberapa strategi yang akan dijalankan antara lain, Menambah cadangan bahan pangan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Menggelar pasar murah di kantor kecamatan dan kelurahan, Revitalisasi pasar tradisional agar lebih efisien dan nyaman, dan Perbaikan infrastruktur guna mendukung distribusi barang dan jasa.

    Isnaini juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot dan BPS. “Kita berharap kerja sama ini terus berjalan untuk membangun Palembang yang tangguh dan berbasis data,” ujarnya.

    Kondisi inflasi Palembang di awal 2026 menunjukkan tren yang relatif terkendali, namun tetap menyimpan potensi gejolak dari komoditas strategis seperti emas dan bahan pangan.

    Dengan langkah antisipatif yang disiapkan Pemkot, diharapkan stabilitas harga dapat terus dijaga sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

  • OJK Gaspol Reformasi Pasar Modal, Delapan Aksi Disiapkan Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor

    OJK Gaspol Reformasi Pasar Modal, Delapan Aksi Disiapkan Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor

    SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Upaya memperkuat daya saing pasar modal nasional terus digenjot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Melalui delapan rencana aksi strategis, OJK menargetkan reformasi menyeluruh untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

    Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa reformasi tersebut merupakan langkah berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional. Komitmen itu disampaikan dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

    Menurut Friderica, reformasi integritas pasar modal diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang semakin kredibel dan menarik. Dengan demikian, pasar modal dapat berperan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

    Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antarlembaga. Setiap klaster dirancang untuk menjawab tantangan struktural yang selama ini menjadi perhatian investor global.

    Pada klaster kebijakan free float, OJK akan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten lama, sementara perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) baru dapat langsung mengikuti ketentuan tersebut.

    Selain itu, OJK bersama pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) akan mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Dukungan pemerintah diwujudkan melalui penyesuaian batas investasi, termasuk pada sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

    Pada klaster transparansi, OJK akan memperketat pengaturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO). Penguatan transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas pasar serta memberikan kepastian bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

    Sementara itu, dari sisi tata kelola dan penegakan hukum, OJK menyiapkan sejumlah langkah, termasuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang. OJK juga menegaskan akan memperkuat penindakan terhadap pelanggaran pasar modal, seperti manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

    Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan pasar modal. OJK, kata dia, akan terus hadir untuk melindungi investor dan memastikan pasar keuangan Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berdaya saing.

    Dukungan terhadap percepatan reformasi ini juga disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang menyatakan kesiapan bursa dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi. Langkah tersebut sejalan dengan upaya memenuhi ekspektasi penyedia indeks global seperti MSCI, guna menarik lebih banyak investor asing ke pasar modal Indonesia.

  • Sambang Silaturahmi di Kantor Desa Kedu, Polsek BMT Imbau Desa Hidupkan Kembali Siskamling

    Sambang Silaturahmi di Kantor Desa Kedu, Polsek BMT Imbau Desa Hidupkan Kembali Siskamling

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Personil Polsek Buay Madang Timur melaksanakan sambang dan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur, Kantor Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (02/02/2026).

     

    Giat sambang dan himbauan Kamtibmas, dilakukan guna meningkatkan Harkamtibmas yang kondusif dan aman serta nyaman. Giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik, Opsnal Polsek BMT Brigadir Rusendi Ardianto, dan Bhabinkamtibmas Polsek BMT Brigadir Tedy Hariyadi.

     

    Kapolsek BMT Iptu Swisspo melalui Bripka Nur Holik mengatakan, pihaknya terus menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong, serta tindak kriminal lainnya. Pastikan rumah dan kendaraan dikunci dengan aman.

     

    “Memberikan himbauan nyata, agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan meningkatkan kepedulian sesama. Serta mencegah terjadinya gangguan keamanan melalui edukasi langsung, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

     

    Dengan adanya giat sambang akan mempererat kemitraan Polisi dengan masyarakat, dalam rangka Polri Presisi. Serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan pengawasan wilayah desa/kelurahan.

     

    “Agar masyarakat mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Kapolsek menekankan pentingnya ronda malam, dan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” tegasnya.

     

    Masyarakat di Wilkum Polsek BMT diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks), ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

     

    Dengan adanya peran serta masyarakat, pencegahan peredaran narkoba akan lebih efektif dan maksimal, dalam mendukung program Zero Narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

     

    Masyarakat juga diminta tertib berlalu lintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

     

    Dengan tetap menjaga kerukunan antar warga, Polsek BMT mengajak masyarakat memperkuat toleransi, menjaga hubungan baik, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah demi terciptanya situasi kondusif.

     

    “Melalui program baru dari Kapolsek BMT, Quick Respon Cepat melalui Whattshap dengan melaporkan kejadian melalui Scan Barcode WA. agar bisa cepat dan tanggap dalam menerima laporan dari masyarakat khususnya wilkum Polsek BMT,” imbuhnya.

     

    Sehingga Polsek BMT dengan Motto “Aman Nyaman Warganya Bahagia Personilnya” meningkatkan Wilkum Polsek BMT zero narkoba, zero begal 3 C, zona zero judi online.

     

    Tingginya curah hujan menyebabkan naiknya debit air di saluran irigasi. Masyarakat terutama orang tua dan anak yang tinggal disekitar irigasi untuk berhati-hati, adanya tren peningkatan debit air irigasi.

     

  • Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Unsur Tipikor Tak Terpenuhi dan Minta Terdakwa Dibebaskan

    Pledoi Dibacakan, Kuasa Hukum Nilai Unsur Tipikor Tak Terpenuhi dan Minta Terdakwa Dibebaskan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Bobby Asia bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus bin A. Napsin secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus menyamar sebagai jaksa.

    Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan, Senin (2/2/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir.

    Penasihat hukum Eka Sulastri, SH dan A.Rizal SH menilai dakwaan JPU keliru sejak awal karena tidak memenuhi unsur delik Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

    Kuasa hukum menekankan bahwa meskipun Bobby Asia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara, sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. Akibatnya, unsur subjek hukum dalam dakwaan dinilai cacat dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

    “Karena unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak terpenuhi, maka perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas kuasa hukum dalam pledoinya.

    Dalam kesimpulan pembelaannya, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Bobby Asia dan Edwin Firdaus bin A. Napsin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

    “Majelis Hakim dimohon untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara,” tegas tim penasihat hukum.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

    JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan pemerasan dengan mencatut nama dan atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang disebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp21,5 juta.

    Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan replik pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

    Dalam dakwaannya, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi tersebut didorong rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.

    Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situ, ia terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.

    Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi, seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan sejumlah pin, yang dibeli di Bandar Lampung serta melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

    JPU melanjutkan, pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.

    Bersama Edwin, terdakwa juga mengklaim memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI, serta menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang jabatan dengan imbalan uang.

    Salah satu korban adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Terdakwa kerap menakut-nakuti korban dengan ucapan bernada ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.

    Total uang yang diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, dengan rincian Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly. Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

    Puncak peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

    JPU menegaskan perbuatan terdakwa juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan. (ANA)

  • Pengelola Parkir Shopping Kayuagung Tuntut Keadilan

    Pengelola Parkir Shopping Kayuagung Tuntut Keadilan

    SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tata kelola perparkiran di kawasan Shopping Kayuagung kini diwarnai ketegangan. Erni Taufik Bawong, istri dari almarhum pengelola parkir legendaris di kawasan tersebut, didampingi dua anaknya, Kelsa Ismail dan Ishak Mekki, secara terbuka menuntut keadilan terkait pengalihan izin pengelolaan yang dinilai sepihak dan penuh kejanggalan.

    Keluarga menduga, telah terjadi praktik nepotisme dan intervensi oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberi ruang bagi pihak lain untuk merebut lahan parkir yang telah mereka kelola sejak tahun 2000.

    Dalam keterangannya, Erni Taufik Bawong mengaku telah berulang kali menghadap Bupati Ogan Komering Ilir, Muchendi Mahzareki, demi memperoleh kepastian hukum. Ia mengklaim, saat menghadap Bupati pada Desember lalu, secara lisan Bupati mengakui bahwa hak pengelolaan parkir Shopping Kayuagung masih berada di tangan keluarganya.

    “Kami minta keadilan. Kami sudah menghadap ke Pak Bupati OKI. Kata Pak Bupati, wilayah Shopping ini masih punya Rizky Ismail, anak Pak Taufik Bawong. Tapi kenapa SK ini diturunkan atas nama orang lain?,” ujar Erni, dengan nada kecewa, Senin (2/2/2026).

    Erni juga menegaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini sangat rawan gesekan antar kelompok.

    “Kami rasanya Pak, gawé (pekerjaan) ini kan rentan untuk ribut, bentrok kan? Maksud kami itu cepat-cepatlah Pak Bupati kasih keputusan,” tegasnya.

    Senada dengan sang ibu, Kelsa Ismail membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan operasional. Ia menyebutkan bahwa selama ini pihak keluarga selalu patuh menyetor kewajiban pengelolaan parkir, dengan nominal mencapai Rp10 juta per bulan. Namun, Kelsa mengungkap adanya dugaan pungutan di luar mekanisme resmi yang tidak masuk ke kas daerah.

    “Yang tidak enaknya Pak, setoran dari kami itu dipotong oknum Dishub untuk preman sebesar Rp2 juta. Itu kan sudah masuk poin korupsi, karena tidak masuk ke anggaran daerah,” ungkap Kelsa.

    Sementara itu, Kelsa anak almarhum Taufik Bawong yang juga turut mendampingi, menyoroti munculnya Surat Keputusan (SK) baru atas nama pihak lain tanpa adanya mediasi dengan pengelola lama. Ia menilai penerbitan SK tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi memicu konflik horizontal.

    Kelsa menambahkan, SK baru itu bahkan diduga diserahkan kepada seseorang dengan latar belakang narapidana, tanpa proses klarifikasi atau dialog dengan keluarga pengelola lama.

    “Kami memiliki bukti kuat berupa pesan singkat (chat) yang menunjukkan adanya intimidasi, tekanan, dan upaya monopoli oleh oknum tertentu.

    Keluarga almarhum Taufik Bawong berharap agar SK pengelolaan parkir yang masih berlaku hingga tahun 2025 tetap dihormati sesuai prosedur hukum yang sah.

    Kelsa menegaskan, pihaknya tidak menutup diri terhadap aturan maupun evaluasi, selama prosesnya dilakukan secara terbuka dan adil.

    Kelsa juga menyatakan saat ini hanya menunggu keputusan final Bupati OKI, demi mencegah potensi bentrokan antar kelompok pengelola parkir di kawasan Shopping Kayuagung yang kian memanas.

    “Kami siap ikut aturan, asalkan duduk berdua secara terbuka. Atau ada penjelasan langsung dari Bupati. Kalau memang harus dilepas, silakan, tapi sesuai prosedur,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Iqbal ketika berita ini ditayangkan belum dapat di hubungi meski permintaan konfirmasi telat dilayangkan melalui pesan singkat. (ANA)