SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Bobby Asia bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus bin A. Napsin secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus menyamar sebagai jaksa.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan, Senin (2/2/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir.
Penasihat hukum Eka Sulastri, SH dan A.Rizal SH menilai dakwaan JPU keliru sejak awal karena tidak memenuhi unsur delik Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum menekankan bahwa meskipun Bobby Asia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara, sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. Akibatnya, unsur subjek hukum dalam dakwaan dinilai cacat dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Karena unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak terpenuhi, maka perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas kuasa hukum dalam pledoinya.
Dalam kesimpulan pembelaannya, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Bobby Asia dan Edwin Firdaus bin A. Napsin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Majelis Hakim dimohon untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara,” tegas tim penasihat hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan pemerasan dengan mencatut nama dan atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang disebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp21,5 juta.
Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan replik pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.
Dalam dakwaannya, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, diduga sengaja menyalahgunakan identitas dan atribut kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi tersebut didorong rasa frustrasi karena proposal pengadaan yang diajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI selalu gagal.
Saat berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian, terdakwa melihat seorang jaksa berseragam lengkap. Dari situ, ia terinspirasi mengenakan seragam serupa agar lebih dihormati dan dipercaya saat mencari proyek.
Pada Mei 2025, terdakwa memesan seragam lengkap jaksa beserta atribut resmi, seperti bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan sejumlah pin, yang dibeli di Bandar Lampung serta melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.
JPU melanjutkan, pada Juni 2025 di Hotel Princess Palembang, terdakwa mengaku sebagai jaksa kepada Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Dari pertemuan tersebut, terdakwa menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.
Bersama Edwin, terdakwa juga mengklaim memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, hingga Kejari OKI, serta menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” dan peluang jabatan dengan imbalan uang.
Salah satu korban adalah Muhammad Refly, pejabat Pemkab OKI. Terdakwa kerap menakut-nakuti korban dengan ucapan bernada ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.” Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan mendatangi Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.
Total uang yang diperoleh dari para korban mencapai Rp21,5 juta, dengan rincian Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly. Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.
Puncak peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI mengamankan terdakwa di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, terdakwa mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A, lengkap dengan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.
JPU menegaskan perbuatan terdakwa juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial serta rasa keadilan. (ANA)

















