Sidang Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Berhalangan Hadir

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M. Taqdir Suhan, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/2/2026). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M. Taqdir Suhan, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/2/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda.

Sidang yang sedianya beragendakan pemeriksaan saksi Umi Cs yang merupakan terpidana dalam perkara ini harus ditangguhkan lantaran Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., berhalangan hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, M. Taqdir Suhan, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya merencanakan menghadirkan tujuh orang saksi, tiga di antaranya merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni Umi, Fahrudin, dan Ferlan.

“Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Taqdir kepada awak media usai persidangan.

Taqdir menjelaskan, majelis hakim telah membuka peluang untuk melakukan konfrontasi antara saksi-saksi yang telah dipanggil dengan saksi berikutnya guna menggali kebenaran keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Kami ingin menggali dari dua sisi, yakni pihak pemberi dan penerima. Untuk sisi pemberi, masa penahanannya sudah cukup mepet. Sedangkan dari sisi penerima, kami masih membutuhkan pendalaman terkait peran dan mekanisme pencairan dana Pokir yang kemudian dinikmati oleh dua kubu, yakni kubu Bertaji dan kubu YPN,” jelasnya.

Terkait mencuatnya keterangan bahwa fee proyek Pokir akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU, meski belum seluruhnya menerima aliran dana, Taqdir menegaskan bahwa janji pemberian pun dapat dipidana.

“Dalam putusan Umi Cs sudah jelas, meskipun masih sebatas janji, itu tetap bisa dipidana,” tegasnya.

Menurutnya, dana fee Pokir tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi 35 nama anggota DPRD. Umi Cs disebut hanya sebagai “pembuka jalan” yang mewakili masing-masing kubu.

Dalam persidangan juga terungkap peran signifikan H. Rudi, yang disebut mengatur pembagian proyek Pokir dengan nilai Rp1,5 miliar untuk Ketua DPRD OKU dan Rp700 juta untuk masing-masing anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Taqdir memastikan pihaknya akan memanggil H. Rudi sebagai saksi.

“Kami berharap saat dipanggil nanti, yang bersangkutan tidak lagi berpura-pura lupa. Pada sidang sebelumnya, yang bersangkutan terkesan selalu mengaku lupa. Kami berharap kali ini dapat memberikan keterangan secara jujur dan terang,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB