Tawarkan Proyek Fiktif Rumah Limas, Oknum PNS Didakwa Tipu Investor Rp233 Juta

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, SH., mendakwa terdakwa Novran Hansya Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, S.H., dan tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sigit, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid, lalu berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian. Fidya kemudian memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Dalam pertemuan dan komunikasi lanjutan, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang diklaim merupakan program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban, asalkan bersedia menjadi investor.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni:

Rp30 juta pada 29 November 2021

Rp150 juta pada 8 Desember 2021

Rp50 juta pada 28 Desember 2021

Rp3 juta pada 21 Januari 2022

Dana tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat ditanya perkembangan, terdakwa kerap menghindar dan hanya meminta korban untuk bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada dan hanya karangan semata.

Dari total uang yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU yang dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB