Promosikan Situs Judi Kamboja, Dua Mahasiswa di Palembang Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release ungkap kasus judi online di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026). (Photo: Suci)

Press release ungkap kasus judi online di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026). (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan promosi situs judi online internasional yang terafiliasi dengan server di Kamboja.

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Kemuning Palembang, polisi menangkap dua orang tersangka berstatus mahasiswa.

Tersangka yang diamankan adalah Rahmad Akbar (23) dan Darsono (32). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2026).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim siber mendeteksi akun Facebook “JOJO KONO” yang gencar mempromosikan situs judi “QQ TOTO”.

“Setelah dilakukan profiling, tim melacak keberadaan tersangka Rahmad Akbar di Jalan Perikanan 4, Kelurahan Kemuning. Saat penggerebekan, kami menemukan tiga unit laptop berisi kurang lebih 200 akun Facebook siap pakai untuk promosi,” ungkap Dwi, dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa Rahmad bekerja di bawah kendali tersangka Darsono, yang bertindak sebagai pimpinan atau bos lokal di Palembang.

“Darsono ini diketahui memiliki koneksi langsung dengan server di Kamboja. Ini diperkuat dengan temuan paspor berisi catatan perjalanan ke negara tersebut,” ujar Dwi.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan menyebarkan tautan judi secara masif untuk menarik pemain baru.

Dari aktivitas ilegal ini, kedua tersangka meraup keuntungan bulanan berupa gaji tetap.

“Darsono bos lokal menerima Rp 7.000.000 per bulan sedangkan Rahmad Akbar selalu operator menerima Rp 3.500.000 per bulan,” kata Dwi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya, 3 unit laptop Asus (digunakan untuk mengelola 200 akun Facebook, 3 unit smartphone (Samsung Z Fold 6, iPhone 12 Pro Max, dan Oppo Reno 5), 1 buah paspor atas nama Darsono serta tangkapan layar bukti postingan promosi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal kategori VI,” tutur Dwi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB