Promosikan Situs Judi Kamboja, Dua Mahasiswa di Palembang Diringkus Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release ungkap kasus judi online di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026). (Photo: Suci)

Press release ungkap kasus judi online di Polda Sumsel, Senin (2/2/2026). (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan promosi situs judi online internasional yang terafiliasi dengan server di Kamboja.

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Kemuning Palembang, polisi menangkap dua orang tersangka berstatus mahasiswa.

Tersangka yang diamankan adalah Rahmad Akbar (23) dan Darsono (32). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2026).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim siber mendeteksi akun Facebook “JOJO KONO” yang gencar mempromosikan situs judi “QQ TOTO”.

“Setelah dilakukan profiling, tim melacak keberadaan tersangka Rahmad Akbar di Jalan Perikanan 4, Kelurahan Kemuning. Saat penggerebekan, kami menemukan tiga unit laptop berisi kurang lebih 200 akun Facebook siap pakai untuk promosi,” ungkap Dwi, dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa Rahmad bekerja di bawah kendali tersangka Darsono, yang bertindak sebagai pimpinan atau bos lokal di Palembang.

“Darsono ini diketahui memiliki koneksi langsung dengan server di Kamboja. Ini diperkuat dengan temuan paspor berisi catatan perjalanan ke negara tersebut,” ujar Dwi.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan menyebarkan tautan judi secara masif untuk menarik pemain baru.

Dari aktivitas ilegal ini, kedua tersangka meraup keuntungan bulanan berupa gaji tetap.

“Darsono bos lokal menerima Rp 7.000.000 per bulan sedangkan Rahmad Akbar selalu operator menerima Rp 3.500.000 per bulan,” kata Dwi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya, 3 unit laptop Asus (digunakan untuk mengelola 200 akun Facebook, 3 unit smartphone (Samsung Z Fold 6, iPhone 12 Pro Max, dan Oppo Reno 5), 1 buah paspor atas nama Darsono serta tangkapan layar bukti postingan promosi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal kategori VI,” tutur Dwi. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru