Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Candra Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ario Candra Saputra saat mengikuti sidang tuntutan di PN Palembang selasa (3/2/2026) Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencurian emas Rp220 juta dengan modus petugas PLN. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Ario Candra Saputra saat mengikuti sidang tuntutan di PN Palembang selasa (3/2/2026) Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencurian emas Rp220 juta dengan modus petugas PLN. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ario Candra Saputra bin Ferdinand Hafiz dengan pidana 5 (lima) tahun penjara dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp220 juta yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Haryati, S.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Romi Sinatra, S.H., M.H.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rully Mulyani, Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju.

Aksi pencurian dilakukan terdakwa bersama tiga pelaku lainnya, yakni Al Fathur Muharam Ibrahim, Rendi, dan Faisal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah.

Saat dua pelaku masuk ke halaman rumah dengan alasan mengecek instalasi listrik, terdakwa bersama satu pelaku lainnya mengalihkan perhatian penjaga warung milik korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku lain untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil kotak plastik berisi perhiasan emas.

Usai beraksi, para pelaku membawa hasil curian ke Hotel Aryadutha Palembang. Perhiasan emas tersebut kemudian digadaikan di PT Pegadaian Mall Palembang Square dengan nilai pinjaman mencapai Rp80,1 juta.

Selain itu, dua keping emas logam mulia milik korban juga digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo, dengan nilai pinjaman sekitar Rp26,7 juta. Dari hasil kejahatan tersebut, terdakwa diketahui menerima bagian uang puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian besar berupa hilangnya puluhan perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin, kalung hingga emas logam mulia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.

Terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada 3 Oktober 2025 di kawasan Sungai Pinang dan kini menjalani proses hukum di PN Palembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif, SH. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB