Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolrestabes Dirikan Dua Container Pos di Kawasan Ini

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk memonitong kendaraan-kendaraan R2 (motor) dan R4 (mobil), yang melintas di dua tempat di kawasan Pos Macan Lindungan 1 dan Pos Kebun Sawit, serta memantau aksi tindak kriminal pemalakan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membangun dua Container Pos di kawasan tersebut.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty, Selasa (6/8/2024). “Benar, ada dua pos baru yang dibangun di dua kawasan tersebut. Pos ini berupa Container Pos didirikan oleh Bapak Kapolrestabes,” ungkap Yenni.

Lanjutnya, dibangunnya dua pos ini bertujuan untuk memonitong kendaraan-kendaraan yang melintas di dua lokasi tersebut. “Ini anggota lantas nanti akan lebih aktif memonitor kendaraan yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Selian itu, Sambung Yenny, Container Pos di kawasan Macan Lindungan 1, untuk mengantisipasi pemalak-pemalak yang sering terjadi dan bahkan viral di medsos (media sosial),” ungkapnya.

Lebih jauh Yenny juga mengatakan, kepada petugas satlantas juga bisa memonitor kendaraan over dimensi atau kendaraan-kendaraan truk yang suka masuk, yang belum waktunya masuk bisa diantisipasi dari awal oleh petugas.

Untuk petugas kepolisian nantinya yang ditugas di Container Pos ada berapa, ditambahkan Yenny, ada 4 petugas nanti akan berjaga. “Dua personil lantas dan dua personil piket Reskrim,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru