SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima dituduh telah mencuri Kucing Persia, membuat Annur Wisyono (30), warga Jalan Kancil Putih Gang Bersama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (4/8/2025).
Kepada petugas piket pengaduan, terkuaknya kasus ini setelah korban membuka aplikasi media sosial (Medsos) Facebook, bahwa ada postingan dirinya dituduh Terlapor David, telah mencuri kunci miliknya.
“Saya tahunya hari ini. Ketika saya membuka media sosial Facebook, dan melihat postingan saya dituduh maling kucing,” katanya.
Karena sudah disebarkan secara luas di Medsos membuat korban juga melaporkan Terlapor dengan kasus UU ITE. ” Saya tidak terima pak sudah dituduh maling kucing. Terlebih lagi sudah disebar luaskan ke medsos. Oleh itulah saya melapor kesini,” ungkapnya.
Annur berharap, atas laporannya Terlapor segera ditangkap. “Saya berharap Terlapor ini ditangkap,” ucapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan korban terkait dituduh mencuri Kucing dan disebarluaskan ke Medsos. “Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti segera oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

















