Angkut 9000 Liter Solar Sulingan, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Angkut minyak sulingan BBM berjenis solar sebanyak 9000 Liter, dua terdakwa yaitu Duwiyanto dan Diko Alfiansyah dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Tuntutan pidana itu dibacakan oleh JPU kejari Palembang Muhammad Jauhari SH MH melalui Jaksa penganti Desi Arsean SH dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/9/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Sehingga oleh karena itu para terdakwa dijerat dengan pasal 28 ayat (1) melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Duwiyanto dan Diko Alfiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ ujar JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Tak hanya itu para terdakwa oleh JPU dituntut pidana denda Rp 7,5 milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi)  dan memohon hukuman yang seringan ringannya.mendengarkan hal itu sidangpun ditutup dan dilanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam Dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa yaitu Duwiyanto dan Diko Alfiansyah pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Keluratan Karya Baru Kecamatan Alang-lang Lebar Kota Palembang.

Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan ada truck yang mengakut minyak olahan jenis solar akan melintas di daerah Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang.

Mengetahui hal tersebut saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil mobil tersebut dihentikan selanjutnya saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

langsung melakukan menanyakan dermaid dokumen BBM tersebut.

Namun para Terdakwa tidak dapat memberikan dokumen yang sah terhadap pengakutan minyak tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan bahwa minyak yang dibawah oleh para terdakwa adalah merupakan minyak olahan dari penyulingan di Desa Ulak Pace Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti berupa minyak BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L dan mobil truk langsung dibawah dan diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

Selanjutnya dari pengakuan para terdakwa  apabila berhasil mengirimkan BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L tersebut para terdakwa mendapatkan upah masing-masing

sebesar Rp.1 juta dan untuk uang jalan para terdakwa menerima sebesar Rp 3 juta 700 ribu. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru