Amin Mansur Dituntut 6 Tahun 3 Bulan, PH Sebut Tak Sesuai Fakta

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare menghadirkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare menghadirkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026), yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Fauzi Isa, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, JPU juga menetapkan barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp527,5 juta, dengan rincian Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menilai tuntutan JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Menurut kami tuntutan ini terlalu berat dan ada hal-hal yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pak Amin, terutama terkait BPHTB yang merupakan kewajiban pihak pembeli dan penjual,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan dalam pembuktian yang diajukan JPU.

“Kalau kita lihat dari pembuktian, tidak terkoneksi dengan perkara pokok. Termasuk soal aliran uang yang justru berkaitan dengan jasa akta tahun 2011, bukan dengan penerbitan sertifikat tahun 2006,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif.

“Kami tetap menghormati tuntutan jaksa, namun berharap majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan secara jernih,” tutup Husni.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai areal perkebunan oleh PT SMB.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penguasaan lahan negara dalam skala besar serta potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB