PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026), yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Fauzi Isa, SH, MH.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, JPU juga menetapkan barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp527,5 juta, dengan rincian Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, menilai tuntutan JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
“Menurut kami tuntutan ini terlalu berat dan ada hal-hal yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pak Amin, terutama terkait BPHTB yang merupakan kewajiban pihak pembeli dan penjual,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan dalam pembuktian yang diajukan JPU.
“Kalau kita lihat dari pembuktian, tidak terkoneksi dengan perkara pokok. Termasuk soal aliran uang yang justru berkaitan dengan jasa akta tahun 2011, bukan dengan penerbitan sertifikat tahun 2006,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif.
“Kami tetap menghormati tuntutan jaksa, namun berharap majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan secara jernih,” tutup Husni.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai areal perkebunan oleh PT SMB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penguasaan lahan negara dalam skala besar serta potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















