SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Praperadilan terkait permohonan Noviardius Setiawan Makmur yang diajukan dalam Register Perkara No 11/pid.Pra/2024/PN.PLG di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, menyoroti poin-poin penting dalam kasus tersebut, Senin (1/4/2024).
Muhammad Yusuf Amir SH MH, Bayu Agustian SH, dan Muslim SH, kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kesimpulan persidangan akan didasarkan pada penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kasat Poltabes Palembang, terkait LP/B/1757/VIII/2023/SPKT/POLRES TABES PALEMBANG/POLDA Sumsel tanggal 24 Agustus 2023.
Sidang membahas peristiwa pada 25 September 2021, dikantor Notaris Amir Husin, SH.MH., yang melibatkan Noviardius Setiawan Makmur serta penunjukan Hamim Ali sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menekankan bahwa Noviardius Setiawan Makmur sebenarnya merupakan tindakan Noviardius bukanlah perbuatan pidana, melainkan usaha hukum.
Babak baru dalam kasus ini adalah validitas babas PT. Rezki Curah Prima yang dinyatakan pada 14 November 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pernyataan tersebut memperkuat argumen kuasa hukum Noviardius Setiawan Makmur dalam sidang Praperadilan, yang bertujuan untuk membuktikan bahwa tindakan hukum terhadap kliennya tidaklah beralasan.
“Hal ini dipertegas oleh Kuasa Hukum Noviardius Setiawan Makmur sudah adanya bentuk kesepakatan bentuk konvensasi pembayaran oleh Noviardius Setiawan dihadapan Notaris dengan telah menyerahkan sebidang tanah yang telah diikat Akte Jual Beli (AJB) sebagai bentuk iktikad baik Noviardi Setiawan Makmur dengan pemohon,” ungkap Kuasa Hukum Noviardi Setiawan Makmur, dalam sanggahan sidang Praperadilan.
Kuasa hukum Noviardi Setiawan Makmur menjelaskan, bahwa perbuatan hukum ini dalam ranah hukum perdata yaitu Perjanjian Jual Beli No.89 tanggal 25 September 2021 membuktikan bahwa benar Pemohon telah melepaskan tanah tersrbut kepada Heryanto atas dasar surat Perjanjian Pengakuan Utang yang merupakan ranah hukum perdata berdasarkan Putusan No.24/Pdr.G/2023/PN/Plg tanggal 3 Agustus 2023 dalam perkara perdata. (ANA)
Komentar