SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jadi Korban Penipuan oleh oknum Kepala Dinas Perikanan kabupaten Muara Enim, Erlan Fauzan (47) didampingi kuasa hukumnya Muhamad Fikri SH, melapor Ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan surat Laporan LP/B/719/X/SPKT/Polda Sumsel /tanggal 30 Oktober 2023 tentang Penipuan 378 KUHP dan 372 KUHP atas nama terlapor inisial M.
Pelapor Elan Fauzan didampingi Kuasa Hukum Muhamad Fikri SH mengatakan, tepatnya pada 30 Oktober 2023 yang lalu, kliennya sudah membuat laporan ke Polda Sumsel, terhadap M selaku oknum Kepala Dinas Perikanan Muara Enim, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kronologi perkara menurut Kuasa Hukumnya Muhammad Fikri, SH, kliennya mendapat tawaran pengadaan benih bibit Ikan di Kabupaten Muara Enim dari terlapor melalui rekannya Anton. Kemudian pelapor menemui terlapor dan rekannya itu untuk membahas tawaran pengadaan benih bibit Ikan dengan nilai proyek pengadaan Rp1 miliar.
Pada awalnya terlapor meminta uang Rp 10 juta kepada pelapor sehingga total pemberian uang tersebut sebesar Rp38,5 juta . Selanjutnya pelapor juga mengalami kerugian lain. Jika ditotal kerugian tersebut senilai Rp148,5 juta.
“Pelapor merasa tertipu, proyek yang ditawarkan diduga fiktif berdasarkan SPK yang diberikan ternyata Tidak Teregistrasi di Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim,” papar Fikri, Senin (1/4/2024).
Fikri menjelaskan, tidak hanya itu, bahkan kliennya juga pada 31 Januari 2024 telah mengirimkan surat ke Bupati Muara Enim, Sekretaris Daerah dan instansi terkait lainnya, terkait permasalahan ini dan sampai sekarang surat tersebut belum ada tanggapan sedikitpun.
“Kami berharap kepada Bapak Pejabat Bupati Muara Enim, dan Sekretaris Daerah untuk memproses oknum Kepala Dinas Perikanan tersebut. Kami juga memohon kepada Penyidik kepolisian Polda Sumsel, untuk segera memproses laporan klien kami tersebut dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan,“ harap Fikri. (ANA)
Komentar