Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS tidak Terbukti, Lima Terdakwa Dibebaskan

- Redaksi

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, memvonis bebas lima terdakwa Kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin (1/4/2024).

“Dalam Amar putusan majelis hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan dakwaan subdider,“ kata majelis hakim, saat membaca amar putusan di persidangan.

“Mengadili membebaskan kelima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan,oleh kerena itu dari seluruh dakwaan penuntut,tiga memerintahkan para terdakwa

dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, keempat memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan,” kata hakim ketua.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, JPU langsung menyatakan Kasasi terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut,  terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Berikutnya, terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing  selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Kemudian selanjutnya terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar dan untuk  keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. (ANA)

Berita Terkait

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB