Curi HP Xiaomi, Valentino Rossi di Sidang di PN Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Curi HP Xiaomi milik keluarganya, Valentino Rosi, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (14/11/2023), dengan agenda keterangan saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang hadirkan dua orang saksi yaitu, saksi Desti Azahra selaku korban dan saksi penangkapan dari petugas kepolisian.

Berdasarkan  keterangan saksi Desti selaku korban ke majelis hakim, dirinya mengetahui terdakwa mencuri hp xiaomi miliknya dari tetangga.

“Saya tau dari tetangga saya pak hakim, di masuk rumah saya lewat atap saat saya sedang kerja kondisi rumah saya kosong,” kata Desti, saat menerangkan ke majelis hakim.

Baca Juga :  Kejari Tingkatkan Status Penyelidikan Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah

Desti yang menjadi korban pencurian mengatakan bahwa dirinya dan terdakwa memiliki hubungan keluarga jauh.

Sementara itu saksi penangkapan dari petugas kepolisian menjelaskan ke majelis bahwa terdakwa ditangkap di kediamannya di jalan Ki Marogan.

“Dia saya tangkap di kediamannya yang mulia,” kata saksi.

Saksi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dikantor kepolisian terdakwa mengaku bahwa HP Xiaomi milik korban yang dicuri terdakwa dijual terdakwa ke temannya.

“Dari hasil pemeriksaan kami ke terdakwa, HP tersebut dijual terdakwa ketemannya seharga 350 ribu, selain itu terdakwa juga mengaku mengambil uang seniali 700 ribu yang tergeletak didalam rumah korban,” terang saksi.

Baca Juga :  Mobil Ditarik Leasing, Korban Ajukan Gugatan Ke Pengadilan

Setelah mendengar keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa membenarkan perbuatannya tersebut ke majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan ketiganya, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan agenda tuntutan pada pekan depan. (ANA)

    Komentar