Lima Terdakwa Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kelima terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.dimusi Rawas Jalani sidang perdana di PN  Tipikor Palembang, dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu  Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas secara bergantian membacakan surat dakwaan masing-masing terhadap lima terdakwa.

Dalam dakwaan JPU bahwa kelima terdakwa  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 sebesar Rp.61 .350.717.500,00,“ ucap JPU, saat bacakan dakwaan di persidangan.

Selain itu JPU juga, dalam dakwaan menjerat kelima terdakwa tersebut dengan pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor, serta pasal 11.

Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejati Sumsel telah membacakan surat dakwaan atas nama lima terdakwa dimaksud.

“Untuk masing-masing para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor. Namun didalam surat dakwaan tadi ada salah satu terdakwa yang dikenakan penambahan pasal yaitu terdakwa Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 yang disangkakan dengan Pasal 11,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, untuk kerugian negara dalam perkara ini menurut perhitungan audit BPKAP sebesar kurang lebih Rp 61 miliar.

“Untuk sidang selanjutnya, agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa, untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru