Lima Terdakwa Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kelima terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi  Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.dimusi Rawas Jalani sidang perdana di PN  Tipikor Palembang, dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu  Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas secara bergantian membacakan surat dakwaan masing-masing terhadap lima terdakwa.

Dalam dakwaan JPU bahwa kelima terdakwa  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 sebesar Rp.61 .350.717.500,00,“ ucap JPU, saat bacakan dakwaan di persidangan.

Selain itu JPU juga, dalam dakwaan menjerat kelima terdakwa tersebut dengan pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor, serta pasal 11.

Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejati Sumsel telah membacakan surat dakwaan atas nama lima terdakwa dimaksud.

“Untuk masing-masing para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor. Namun didalam surat dakwaan tadi ada salah satu terdakwa yang dikenakan penambahan pasal yaitu terdakwa Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 yang disangkakan dengan Pasal 11,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, untuk kerugian negara dalam perkara ini menurut perhitungan audit BPKAP sebesar kurang lebih Rp 61 miliar.

“Untuk sidang selanjutnya, agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa, untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB