Kejari Tingkatkan Status Penyelidikan Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah

- Redaksi

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Guest House (mess 7 lantai) UIN Raden Fatah Palembang, eks Rumah Dinas Kemenkes Palembang tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH mengatakan, pihaknya hari ini secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

“Penyidikan secara singkat kami sampaikan bahwa terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16 miliar lebih. Kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni sampai 21 Desember 2022,” jelas Ario, saat konferensi pers di Kejari Palembang, Senin (13/11/2023).

Ia juga mengatakan, pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang ini berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.

“Berdasarkan pemeriksaan, pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang ditemukan volume yang kurang dari kontrak,” kata Ario.

Lebih lanjut Ario menjelaskan, bahwa pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.

“Tim Jaksa Penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai hukum acara secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini,” terang Ario. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB