Dugaan Korupsi Gues House, UIN RF Sebut Ulah Kontraktor Nakal

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikan status dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tahap penyidikan.

Naiknya status ke tahap penyidikan usai tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada kampus biru tersebut.

Pihak kampus membenarkan bahwa kasus tersebut terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih.

Dengan kontrak pengerjaan selama 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.

“Kasus ini terjadi akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya volume dan kualitas fisik yang terpasang,” ungkap Humas UIN Raden Fatah Palembang, Maulani, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Kata Maulani bahwa pihak kampus telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor. “Dan itu sudah dilakukan pembayaran. Namun, ada beberapa bagian yang tidak mampu diselesaikan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Maulani, pihak kontraktor seolah menghindar ketika ditagih penyelesaian pembayaran, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir.

“Pihak kampus selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan,” tutur Maulani. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB