Tim Kuasa Hukum Keberatan Sidang Digelar Secara Online di Pengadilan Negeri Palembang

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah tim kuasa hukum dari kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu, keberatan

sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Dikatakan Ricky MZ SH C.PL didampingi Riza Faisal Ismed, SH,  Zaly Zainal, SH.Muhammad Ridwan, SH. MGS dan M. Hasan Asril, SH.mengatakan, pihaknya tentunya keberatan atau menolak dengan sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Terhadap hal tersebut  pihaknya telah melayangkan surat keberatan dilaksanakannya sidang secara online ke Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung dilaksanakan sidang secara Luring atau Offline,” tegas Rizky, saat ditemui di PN Palembang, Jumat (13/6/2025).

Ricky juga menjelaskan, adapun yang menjadi alasan terkait keberatan tersebut:

1. Tidak terdapat jaminan hukum dalam hal untuk mencari dan menemukan kebenaran materil dalam persidangan perkara pidana tersebut apabila tetap dilaksanakan secara daring atau online.

2. 2 Tidak ditemukan fakta jaminan “pemenuhan hak-hak terdakwa untuk proses hukum yang baik, benar dan adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring tersebut.

“Yang ada malah Nasib buruk untuk Terdakwa maupun Korban jika persidangan jika persidangan tetap dipaksakan secara daring.

Kemudian yang ke 3. Tidak ada jaminan “perlindungan terhadap terdakwa untuk dihukum secara adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring.

4 Keluhan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa banyak terkendala teknis perangkat yang digunakan dalam sistem sidang daring (online) tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya hal ini Rizky berharap sidang bisa dilakukan secara Luring atau Offline seperti semula.

Seperti diketahui, bahwa sejak pindah sementara di Museum Tekstil Jalan Merdeka, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terpantau hanya menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi secara Offline.

Sementara untuk sidang Tindak Pidana Umum (Pidum)  masih dilakukan melalui zoom atau secara online. Dari pantauan terlihat, ruangan sidang Layak dan bangunan ruang sel untuk para tahanan yang akan disidangkan terlihat sudah steril dan tidak ada kendala. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB