Tim Kuasa Hukum Keberatan Sidang Digelar Secara Online di Pengadilan Negeri Palembang

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah tim kuasa hukum dari kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatra Bersatu, keberatan

sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Dikatakan Ricky MZ SH C.PL didampingi Riza Faisal Ismed, SH,  Zaly Zainal, SH.Muhammad Ridwan, SH. MGS dan M. Hasan Asril, SH.mengatakan, pihaknya tentunya keberatan atau menolak dengan sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Terhadap hal tersebut  pihaknya telah melayangkan surat keberatan dilaksanakannya sidang secara online ke Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung dilaksanakan sidang secara Luring atau Offline,” tegas Rizky, saat ditemui di PN Palembang, Jumat (13/6/2025).

Ricky juga menjelaskan, adapun yang menjadi alasan terkait keberatan tersebut:

1. Tidak terdapat jaminan hukum dalam hal untuk mencari dan menemukan kebenaran materil dalam persidangan perkara pidana tersebut apabila tetap dilaksanakan secara daring atau online.

2. 2 Tidak ditemukan fakta jaminan “pemenuhan hak-hak terdakwa untuk proses hukum yang baik, benar dan adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring tersebut.

“Yang ada malah Nasib buruk untuk Terdakwa maupun Korban jika persidangan jika persidangan tetap dipaksakan secara daring.

Kemudian yang ke 3. Tidak ada jaminan “perlindungan terhadap terdakwa untuk dihukum secara adil” apabila persidangan tetap dilaksanakan secara daring.

4 Keluhan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa banyak terkendala teknis perangkat yang digunakan dalam sistem sidang daring (online) tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya hal ini Rizky berharap sidang bisa dilakukan secara Luring atau Offline seperti semula.

Seperti diketahui, bahwa sejak pindah sementara di Museum Tekstil Jalan Merdeka, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus terpantau hanya menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi secara Offline.

Sementara untuk sidang Tindak Pidana Umum (Pidum)  masih dilakukan melalui zoom atau secara online. Dari pantauan terlihat, ruangan sidang Layak dan bangunan ruang sel untuk para tahanan yang akan disidangkan terlihat sudah steril dan tidak ada kendala. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru