Dugaan Korupsi PUPR Banyuasin, JPU Minta Hakim Tolak Ekspresi Terdakwa Arie Martha Redo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus kejari Banyuasin, Giovani SH MH, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kasi Pidsus kejari Banyuasin, Giovani SH MH, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin, membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (11/6/2025).

Adapun tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu  Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH,serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Arie Martha Redo.

Selepas sidang Kasi Pidsus kejari Banyuasin Giovani SH MH mengatakan, Agenda sidang hari ini adalah tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.

“Jadi didalam Tanggapan Eksepsi yang kami yang sampaikan didalam persidangan, kami memintak kepada majelis hakim PN Tipikor Palembang agar Eksepsi yang disampaikan oleh tim Penasehat hukum terdakwa Arie Martha Redo ditolak dan dilanjutkan ketahap pembuktian, “ jelas JPU.

Lanjut Giovani untuk sidang selanjutnya itu sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dan sekaligus pemeriksaan saksi yang akan digelar pada tanggal 18 Juni 2025.

Dalam dakwaan JPU , bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

“Bahwa terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin,”  kelas JPU, saat bacakan dakwaan di persidangan.

lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

“Lalu keduanya bertemu dipinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan agar dibuatkan usulan kepada Pemprov Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut,” jelas penuntut umum.

Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

“Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih,” terang JPU.

Selain itu juga JPU, juga dalam dakwaannya para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

“Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru