Residivis Narkoba Sanjoko Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat hakim bacakan putusan terdakwa Sanjoko di PN Palembang, Selasa (14/4/2026)

Saat hakim bacakan putusan terdakwa Sanjoko di PN Palembang, Selasa (14/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Riwayat kelam sebagai pelaku narkoba tak membuat Sanjoko jera. Residivis kasus serupa itu kembali harus berhadapan dengan hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan, Selasa (14/4/2026).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar bersama hakim anggota Oloan Exodus, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sanjoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari penjara,” tegas majelis hakim.

Meski terbukti sebagai pelaku peredaran narkotika, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Palembang.

Petugas kemudian menyusun operasi penyamaran (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 5 gram senilai Rp2,5 juta melalui seorang buronan bernama Sueb.

Dalam skenario transaksi tersebut, Sanjoko berperan sebagai perantara. Ia mengambil barang dari pemasok lain sebelum menyerahkannya kepada pembeli.

Namun saat proses serah terima berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap Sanjoko di tempat. Sementara Sueb berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus DPO.

Barang Bukti dan Hasil Lab Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan:

1 paket sabu dalam kotak rokok Esse Change Double,Berat bruto 6,08 gram

1 unit handphone, Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Residivis, Jadi Pertimbangan Memberatkan Fakta di persidangan mengungkap, Sanjoko bukan pemain baru. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2021, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa, menimbulkan pertanyaan publik terkait efek jera bagi pelaku residivis narkotika.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru