Sidang Pledoi, Tim Hukum Amin Mansur Bantah Seluruh Dakwaan JPU

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa hukum bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026)

Saat tim kuasa hukum bacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba dan tim penasihat hukum terdakwa, yang secara bergantian membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menguraikan analisis yuridis terhadap dakwaan jaksa, khususnya terkait penerapan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang dinilai memiliki perbedaan mendasar terkait subjek hukum, yakni antara pihak swasta dan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penasihat hukum menjelaskan bahwa Pasal 2 umumnya diterapkan kepada semua subjek hukum, termasuk pihak swasta, sedangkan Pasal 3 lebih spesifik ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik. Oleh karena itu, penerapan pasal dalam dakwaan dinilai harus mempertimbangkan secara cermat status terdakwa.

Selain itu, disampaikan bahwa Ir. Amin Mansur pernah berstatus sebagai pegawai negeri sipil pada kurun waktu 2002 hingga 2014 di lingkungan kantor pertanahan.

Namun demikian, tim penasihat hukum menilai unsur “setiap orang” dalam dakwaan tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan posisi serta peran terdakwa dalam perkara ini.

Lebih lanjut, dalam pembelaannya, penasihat hukum membedah sejumlah peristiwa yang dijadikan dasar dakwaan, mulai dari proses penerbitan KTP, Surat Pengakuan Hak (SPH), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terkait penerbitan KTP, tim penasihat hukum menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa. Para saksi yang dihadirkan JPU, baik dari masyarakat maupun aparatur desa, disebut tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan terdakwa.

“Dari keterangan saksi-saksi, baik masyarakat maupun pemerintah desa, tidak ada yang menyatakan pernah berinteraksi atau berkoordinasi dengan terdakwa dalam proses penerbitan dokumen tersebut,” ungkap penasihat hukum di persidangan.

Hal serupa juga disampaikan terkait penerbitan SPH. Tim penasihat hukum menegaskan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Ir. Amin Mansur dalam proses tersebut. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui adanya keterlibatannya.

Menurut mereka, mekanisme penerbitan dokumen seperti SPH maupun dokumen lainnya merupakan kewenangan pihak lain, seperti camat dan kepala desa, sehingga tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penerbitan SHM yang menjadi bagian dari dakwaan. Mereka menilai tuduhan jaksa hanya didasarkan pada asumsi dan tidak didukung oleh fakta-fakta persidangan.

Penasihat hukum juga membantah adanya aliran dana kepada terdakwa. Disebutkan bahwa Ir. Amin Mansur tidak pernah menerima uang baik secara tunai maupun melalui transfer, termasuk terkait dugaan penerimaan dana miliaran rupiah dari pihak perusahaan.

“Tidak ada satu pun alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan bahwa terdakwa menerima uang sebagaimana yang didakwakan,” tegas mereka.

Selain itu, penasihat hukum menyebut terdakwa tidak pernah mengusulkan penerbitan sertifikat atas ratusan bidang tanah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk yang dikaitkan dengan karyawan perusahaan.

Secara keseluruhan, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa bersifat umum dan tidak tepat sasaran (error in persona), karena tidak didukung oleh fakta persidangan serta tidak mampu membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, melainkan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Dalam perkara ini tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum dari terdakwa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa dinilai tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Mereka juga menekankan prinsip bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah, apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian.

“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara bijaksana, cermat, dan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan mendatang.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru