Empat Terdakwa Terlibat Tindak Pidana Perikanan Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa dihadirkan di persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

Para terdakwa dihadirkan di persidangan secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat tindak pidana perikanan atau menangkap Ikan di laut menggunakan alat yang dilarang berjenis Trawl/Pukat Hela Harimau, empat Terdakwa divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, secara online, Kamis (12/6/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa dinyatakan bersalah telah dengan sengaja membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal  9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa I Mardian,Terdakwa II Basri ,Terdakwa III Hery  dan Terdakwa  IV Yanto oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan dari Majelis hakim keempat Terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum kempat terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Hera Ramadona SH dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Polairud Polda Sumsel   melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery.

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB