Mobil Ditarik Leasing, Korban Ajukan Gugatan Ke Pengadilan

- Redaksi

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mobil ditarik pihak leasing saat digunakan, Ivan Zulham selaku korban bersama tim kuasa hukumnya ajukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/11/2023).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Bily De Oscar, Rustam Bahalua dan Meyrintika dari kantor hukum Bily De Oscar bersama-sama melakukan pendaftaran terkait masalah kasus penarikan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban yang merupakan kliennya.

“Dalam hal ini kami selaku penasehat hukum korban yang merupakan klien kami untuk memberikan keterangan atau permintaan kepada PT Buana Finance tbk cabang Palembang untuk mau bisa bernegosiasi dengan kami,” ujar Bily kepada awak media.

Diterangkan Bily jika pihaknya sudah datang ke kantor PT Buana Finance tbk Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah. Namun dari pihak PT Buana Finance menutup jalur musyawarah dari pihaknya.

Bily juga mengatakan bahwa kliennya merupakan seorang debitur lembaga pembiayaan dari PT Buana Finance tbk Cabang Palembang.

Dijelaskan Bily, kronologis awal kejadian bermula saat korban pada, Senin 23 Oktober tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Jalan Soekarno Hatta.

Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1550 RB menuju simpang empat lampu merah arah Kota Palembang.

Pada saat di jalan korban tiba-tiba diberhentikan dengan pihak yang dikenal berjumlah lima orang yang langsung mendekati kaca sopir dan berkata menanyakan; “kamu yang namanya Ivan?”, dan dijawab korban; “iya”. Kemudian orang tersebut meminta KTP, sehingga korban langsung memberikannya ke orang tersebut.

Setelah itu korban dibawa ke kantor PT Buana Finince yang beralamat di jalan angkatan 45 nomor 08 Blok L Kelurahan Demang  Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sehingga pada saat disana korban  diminta untuk mentanda tangani berita acara serah terima.

“Saat itu klien kami dimintai tanda tangan bahwasanya kalau seandainya itu bisa diselesaikan mobilnya dengan bayar saja dua bulan, tetapi pada saat disana ternyata banyak yang harus dibayar yang mana yang harus dibayar itu meliputi biaya tungaan selama 2 bulan, deposite 1 bulan biaya tarik dengan nilai Rp17 juta. Padahal klien kami tidak merasa ditarik karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari PT Buana itu dia tidak memperlihatoan surat kuasa ataupun surat penarikan,” terangnya.

Kemudian pada waktu itu kliennya sudah melakukan negosisasi namun dari pihak PT Buana tidak merespon baik dan meminta membayar lunas cicilan tersebut.

“Yang namanya kita kan gak bisalah tiba-tiba membayar lunas karena uang itu untuk klien kami sulit karena klien kami pekerjaannya  supir sehingga membuat keberlangsungan hidup anak dan istri klien kami  terguncang dengan tidak adanya mobil tersebut. Harapan kita semoga gugatan ini diperoritaskan,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB