5 Terduga Pelaku Pungli di Area Parkir Pasar Indralaya Ditangkap

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

Kelima pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Lima terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir ditangkap, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kelima terduga pelaku yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, baik dari Kabupaten Ogan Ilir maupun Kota Palembang. Mereka masing-masing berinisial K (52), D (38), MR (27), AC (21), dan AS (21).

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan, para pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas yang diduga sebagai pungli kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sekitar pasar.

Saat ini kelima orang tersebut telah didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan pungli. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap AKP Junardi, Senin (19/5/2025).

Kata AKP Junardi, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat seperti pasar.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme di lingkungan Ogan Ilir,” kata AKP Junardi. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB