4 Napi Anak di Lapas Pagar Alam Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

- Redaksi

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian remisi RAN kepada anak didik pemasyarakatan. (Photo: Lapas Pagar Alam)

Pemberian remisi RAN kepada anak didik pemasyarakatan. (Photo: Lapas Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, sebanyak 4 orang anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS) di Lapas Kelas III Pagar Alam, menerima remisi khusus anak.

Pemberian keringanan hukum tepat pada peringatan remisi anak nasional (RAN) tanggal 23 Juli lalu, ditandai dengan penyerahan berita acara yang diberikan langsung Kalapas Kelas III Pagar Alam Jajaludin.

Jalaludin mengatakan, Adapun pemberian remisi RAN ini bukan untuk pertama kalinya diberikan kepada napi di bawah umur.

“Namun, untuk pemberiannya merujuk Kep. Menkum HAM RI No : PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 tetang pemberian remisi Hari Anak Nasional tahun 2022. Terkait pasal 34C ayat (1) PP No.99 Tahun 2012,” terangnya, Rabu (27/7/2022).

Ditambahkannya, jika remisi RAN kepada empat napi dibawah umur ini, di antaranya 3 orang mendapat RAN 1 dengan pengurangan masa hukum 1 bulan. Dan satu orang lagi setelah mendapat remisi RAN 2 bebas dikarenakan telah dipenghujung masa hukumannya.

Ia menyebutkan, Berdasarkan KEP Kemekum HAM dijelaskan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka memwujdukan system pamasyarakatan.

“Remisi RAN diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusian dan pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyarakatan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, Tak terlepas napi anak di lingkup Lapas Kelas III Pagar Alam saja yang mendapat remisi RAN namun juga di sejumlah UPT di lingkup Kemenkum HAM RI di nusantara.

“Yang pengajuanya melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumsel,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut
Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta
Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal
Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB