4 Napi Anak di Lapas Pagar Alam Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

- Redaksi

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian remisi RAN kepada anak didik pemasyarakatan. (Photo: Lapas Pagar Alam)

Pemberian remisi RAN kepada anak didik pemasyarakatan. (Photo: Lapas Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, sebanyak 4 orang anak didik pemasyarakatan (ANDIKPAS) di Lapas Kelas III Pagar Alam, menerima remisi khusus anak.

Pemberian keringanan hukum tepat pada peringatan remisi anak nasional (RAN) tanggal 23 Juli lalu, ditandai dengan penyerahan berita acara yang diberikan langsung Kalapas Kelas III Pagar Alam Jajaludin.

Jalaludin mengatakan, Adapun pemberian remisi RAN ini bukan untuk pertama kalinya diberikan kepada napi di bawah umur.

“Namun, untuk pemberiannya merujuk Kep. Menkum HAM RI No : PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 tetang pemberian remisi Hari Anak Nasional tahun 2022. Terkait pasal 34C ayat (1) PP No.99 Tahun 2012,” terangnya, Rabu (27/7/2022).

Ditambahkannya, jika remisi RAN kepada empat napi dibawah umur ini, di antaranya 3 orang mendapat RAN 1 dengan pengurangan masa hukum 1 bulan. Dan satu orang lagi setelah mendapat remisi RAN 2 bebas dikarenakan telah dipenghujung masa hukumannya.

Ia menyebutkan, Berdasarkan KEP Kemekum HAM dijelaskan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka memwujdukan system pamasyarakatan.

“Remisi RAN diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusian dan pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyarakatan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, Tak terlepas napi anak di lingkup Lapas Kelas III Pagar Alam saja yang mendapat remisi RAN namun juga di sejumlah UPT di lingkup Kemenkum HAM RI di nusantara.

“Yang pengajuanya melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumsel,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB