SUARAPUBLIK.ID, OKUS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua memberikan remisi umum kepada 273 narapidana. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Reza Yudhistira Kurniawan, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 54 narapidana menerima remisi satu bulan, 56 narapidana mendapat remisi dua bulan, 77 narapidana menerima remisi tiga bulan, 64 narapidana mendapatkan remisi empat bulan, 21 narapidana menerima remisi lima bulan, dan satu narapidana memperoleh remisi enam bulan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi semua narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan,” ujar Reza pada Sabtu (17/8/2024).
Lanjut Reza, Dari total 273 narapidana yang menerima remisi, 269 di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) I, yang berarti pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas.
“Sementara itu, empat narapidana lainnya mendapatkan RU II, yang membuat mereka langsung bebas dari hukuman.”terangnya.
Reza juga merinci jenis kasus narapidana yang menerima remisi: 138 orang terkait kasus narkotika, 56 orang kasus pencurian, 37 orang kasus perlindungan anak, 12 orang kasus penganiayaan, 9 orang kasus pembunuhan, dan sisanya sebanyak 21 orang terlibat dalam berbagai kasus lainnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas
Komentar