22 Tersangka Pencurian Sawit Digiring Ke Polda Sumsel

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis ungkap kasus pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Rilis ungkap kasus pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 22 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada
Jumat (23/10/2021).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok, satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit.

Dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni tujuh orang berperan sebagai pengawas keamanan, 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.

“Para pelaku tertangkap tangan, saat kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, Senin (25/10/2021).

Ia menjelaskan, para para pelaku sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu.

“Akibat ulah para pelalu, korban mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021,” katanya.

Ia mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni memantau terlebih dahulu kondisi kebun.

“Sudah tahu dengan kondisi kebun kemudian para pelaku mempersiapkan alat dan sebagainya sebelum melakukan aksinya. Sudah terorganisir, dan saat ini masih dalam pengembangan kita,” tutupnya.

Sementara itu, Udin (50) yang berperan mengawasi para tersangka dalam melakukan aksinya mengatakan, sudah melakukan aksinya sejak 15 Agustus 2021 hingga ditangkap.

Ia mengatakan, bahwa ia beperan mengawasi para pelaku saat melakukan aksi tersebut.

Ia mengungkapkan, nekat melakukan aksi tersebut lantaran hasil sawit miliknya tidak menghasilkan banyak.

“Karena hasil sawit saya tidak banyak lantas saya dan tersangka lainnya melakukan aksi tersebut, dan saya menyesal,” tutupnya. (Kik)

Berita Terkait

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:45 WIB

Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

Berita Terbaru

Kota Palembang

WCC Palembang dan STIE Aprin Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:21 WIB