PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026, pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang untuk sementara tidak beroperasi.
Penutupan layanan berlangsung selama periode libur nasional dan cuti bersama pada 14 hingga 17 Mei 2026.
Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Regident Iptu Dina mengatakan, pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes Palembang akan tutup sementara mulai Kamis 14 Mei 2026.
“Untuk pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes Palembang tutup sementara mulai Kamis 14 dan 15 Mei 2026, buka kembali pada 16 Mei 2026 dan libur kembali Minggu 17 Mei 2026 karena libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih. Pelayanan akan kembali dibuka pada Senin 18 Mei 2026,” ujar Dina, Rabu (13/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur panjang tidak perlu khawatir karena tetap diberikan dispensasi perpanjangan.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 dan 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru,” katanya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Kompol Dedi Ardiansyah menyampaikan pelayanan SKCK juga ditutup sementara selama long weekend.
“Pelayanan penerbitan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama, mulai tanggal 14 sampai 17 Mei 2026,” jelas Dedi.
Masyarakat yang hendak mengurus SKCK diimbau menyesuaikan jadwal agar tidak terkendala selama masa libur panjang.
“Pelayanan SKCK akan kembali normal pada Senin 18 Mei 2026,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















