Hantavirus Merebak di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Imbau Warga Terapkan Hidup Bersih

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman. Foto: dok Pribadi (Tia)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Trisnawarman. Foto: dok Pribadi (Tia)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — , mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) guna mengantisipasi penularan Hantavirus yang telah ditemukan di delapan provinsi di Indonesia hingga minggu ke-16 tahun 2026.

 

Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan konfirmasi kasus positif di Sumatera Selatan, Dinkes Sumsel meminta warga mewaspadai penularan melalui paparan urine, air liur, maupun partikel kotoran tikus yang terinfeksi di lingkungan yang kurang bersih.

 

“Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan terutama melalui paparan urine, kotoran, atau air liur tikus yang terinfeksi. Penularan dapat terjadi saat seseorang menghirup partikel yang telah terkontaminasi, khususnya di lingkungan yang kurang bersih atau banyak terdapat tikus,” ujar Trisnawarman, Rabu (13/5/2026).

 

Trisnawarman menambahkan bahwa deteksi dini harus diperkuat karena virus ini telah menyebar ke wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Sumatera Barat.

 

Masyarakat diminta untuk mengenali gejala awal seperti demam, nyeri otot, lemas, dan sakit kepala, serta diminta segera melapor jika mengalami gangguan pernapasan setelah beraktivitas di area yang banyak dihuni tikus.

 

“Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan konfirmasi kasus positif Hantavirus di Sumatera Selatan,” katanya.

 

Sebagai langkah pencegahan, pihak Dinkes mengimbau warga untuk menutup semua akses masuk tikus ke dalam rumah dan menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan area yang diduga terkontaminasi kotoran hewan pengerat tersebut.

 

Selain itu, pemerintah terus melakukan pemantauan dan penguatan surveilans di daerah agar potensi penularan dapat ditekan sejak dini.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait informasi Hantavirus. Saat ini situasi masih terkendali dan pemerintah bersama dinas kesehatan terus melakukan pemantauan serta penguatan surveilans di daerah,” imbuhnya.

 

Penerapan hidup bersih dan pengendalian populasi tikus secara konsisten menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman virus ini.

 

Trisnawarman pun menekankan pentingnya pemeriksaan medis segera apabila masyarakat merasakan keluhan fisik yang mencurigakan setelah melakukan kontak dengan lingkungan yang berisiko.

 

“Jika mengalami keluhan seperti demam, nyeri badan, atau gangguan pernapasan setelah kontak dengan lingkungan yang banyak tikus, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru