Misteri di Kamar Nomor 12: Kabid Kanwil Kemenkumham Sumsel Ditemukan Meninggal di Kost

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan autopsi.

Korban saat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan autopsi.

SUARAPUBLIKID, PALEMBANG – Publik Kota Palembang dikejutkan dengan kabar duka yang datang dari lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

 

MY (40) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kanwil Kemenhumham ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Ariodillah, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa (12/5) siang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban menghubungi seorang saksi untuk meminta bantuan karena merasa kurang sehat dan mengalami kondisi badan tidak fit. Sekitar pukul 12.05 WIB, saksi datang ke lokasi dan membantu mengerok tubuh korban.

 

Namun tidak lama kemudian, korban mengalami kejang dan mengeluarkan suara dengkuran yang tidak normal saat berada di atas tempat tidur. Mengetahui kondisi tersebut, saksi segera melaporkan kepada pemilik kost yang kemudian menghubungi layanan medis darurat.

 

Tim medis dari RS Bhayangkara Palembang tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di tempat kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Piket Reskrim Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, Tim Identifikasi/Inafis, personel Samapta, serta anggota Polsek Ilir Timur I langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan penyebab kematian korban serta menjamin seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional kepolisian.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa seluruh langkah kepolisian telah dilakukan secara profesional sejak awal laporan diterima.

 

“Kami memastikan seluruh tahapan, mulai dari olah TKP hingga proses evakuasi, dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Inafis di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

 

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Siti Fatimah Palembang untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

 

Berdasarkan koordinasi dengan keluarga korban yang berada di Provinsi Lampung, pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah akibat sakit dan secara resmi menolak dilakukan autopsi.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel selalu mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan kejadian yang menjadi perhatian masyarakat.

 

“Kami memastikan seluruh proses identifikasi dan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian sehingga petugas dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan,” ujar Nandang.

 

Polda Sumsel juga kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 apabila menemukan situasi mencurigakan atau kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB