SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Satreskrim Polres Pagar Alam kembali meringkus residivis kambuhan yang menggasak 3 unit handphone milik satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pelakunya adalah AM, 23 tahun, warga Kelurahan Tebat Giri Indah. yang menurut keterangan polisi pemuda pengangguran ini bukanlah nama baru. Catatan kriminalnya panjang, mulai dari pencurian sampai narkoba.
Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Aksi pelaku terjadi Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Sementara Korban diketahui bernama Selvia (21) yangvmeletakkan 2 HP di samping tempat tidur, Sedangkan sepupunya Aisa menyimpan HP di kamar dan ayahnya menaruh HP di ruang tamu.
Saat bangun pukul 05.30 WIB, ketiga HP itu sudah raib. Pelaku diduga masuk saat seluruh penghuni rumah terlelap.
Berbekal laporan korban, Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Dusman langsung bergerak. AM ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Tebat Giri Indah pada Selasa 12 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 3 unit handphone bersama 1 kotak handphone dan 3 lembar nota pembelian
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan menegaskan pelaku kini diamankan di Polres Pagar Alam untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami imbau warga lebih waspada malam hari. Pastikan pintu dan jendela terkunci sebelum tidur,”tukasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















