147 Napi Hirup Udara Bebas karena Remisi Khusus Idul Fitri

- Redaksi

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Klas III Pagar Alam, Jalalludin. (Photo: Delta Handoko)

Kalapas Klas III Pagar Alam, Jalalludin. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebanyak 147 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) klas III Pagar Alam akan menghirup  udara bebas atau habis masa hukuman pada momen Idul Fitri 1443 H/ 2022.

Kepala Lapas Klas III Kota Pagar Alam Jalaludin mengungkapkan, dari total 190 WBP di lapas, 147 orang akan mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri.

“Mereka yang mendapatakan remisi khusus I (satu) Lebaran ini pun bervariasi keringanan masa hukumanya,dan satu orang yang mendapatkan RK II,” ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Detailnya, untuk RK I total sebanyak 39 orang yang mendapatkan keringanan hukuman 15 hari, 1 bulan sebanyak 91 orang, 1 bulan 15 hari 13 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang.

“Sedangkan satu orang yang mendapatkan RK II ada satu orang yang merupakan napi pencurian dengan pemberatan (curat),” terangnya.

Ia mengatakan, bahwa pemberian RK ini mengacu pada surat Dirjen pemasyarakatan nomor : PAS-PK.05.04.-354. tertanggal 8 Maret 2022 tentang pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Dirinya menyebut, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang memenuhi syarat dan diusulkan ke Kemehum HAM. “Syarat lain adalah sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB