Zulinto : Sekolah Negeri yang Lakukan Perpisahan di Hotel Akan di Beri Sanksi

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang Ahmad Zulinto menghimbau kepada seluruh sekolah Negeri untuk tidak menggelar acara perpisahan di hotel.

 

“Kita imbau, seluruh kepala SD dan SMP untuk tidak menggelar kegiatan tersebut,” himbaunya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2022).

 

Bukan tanpa sebab, mengingat sekarang kondisi sedang masa transisi dan pemulihan ekonomi.

 

“Memang sekarang ini sedang masa transisi. Namun ekonomi sekarang ini kan belum stabil,” ungkapnya.

 

Menurutnya, meski perpisahan dilakukan di halaman sekolah tidak mengurangi makna dari perpisahan tersebut.

 

“Jadi lebih baik perpisahannya dilakukan dihalaman sekolah saja agar lebih meriah, kalau perpisahan di hotel orang tua wali akan sungkan,” ujarnya.

 

Ia pun meminta kepada pihak sekolah agar tidak banyak mengundang pada saat perpisahan nanti.

 

“Jadi yang datanh pada saat perpisahan nanti cukup orang tua wali murid serta anak yang akan lulus,” pesannya.

 

Selain itu, kata Zulinto, jika masih ada sekolah yang melakukan perpisahan di hotel pihaknya akan memberikan sanksi.

 

“Kalau masih ada sekolah yang ngeyel (melakulan perpisahan di hotel) maka kita akan memberi sanksi,” tutupnya

Berita Terkait

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 8.589 Nopol Diblokir
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali Pelajar Lewat Kompetisi dan Bootcamp Cari Aman Academy 2026

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Minggu, 20 September 2026 - 21:00 WIB

Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026

Berita Terbaru