SUARAPUBLIK.ID, MUBA- PT PLN (Persero) ULP Sekayu akan melakukan penertiban terhadap jaringan kabel telekomunikasi yang terpasang pada tiang PLN namun belum memenuhi ketentuan pemanfaatan aset dan aspek keselamatan. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, keandalan jaringan listrik, serta ketertiban pemanfaatan aset PLN.
“PLN memberikan waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan kepada penyelenggara jasa internet untuk melakukan inventarisasi jaringan, berkoordinasi dengan PLN, serta memindahkan jaringan yang terpasang pada tiang PLN ke infrastruktur milik penyelenggara masing-masing,” Ungkap Agus Ibnu Tsani Manager PLN Sekayu, Senin(21/9)
Dikataknya, selama proses pemindahan, PLN mengingatkan agar pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kerja, keselamatan masyarakat, dan keandalan jaringan listrik.
“PLN ULP Sekayu akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin untuk mendukung penyampaian informasi dan koordinasi kepada penyelenggara jasa internet,”tambah agus.
Lanjut dia, setelah batas waktu tiga bulan berakhir, jaringan yang masih terpasang dan tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan oleh PLN sesuai prosedur yang berlaku.
PLN menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat layanan internet kepada masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh infrastruktur di sekitar jaringan listrik tertata, aman, dan tidak mengganggu keandalan pelayanan listrik.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Muba Bapak Sutotok Waliun menyebut persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara menumpang secara ilegal pada fasilitas milik negara.
Ia juga mendukung PT PLN melakukan penertiban namun sebaiknya tidak bersifat sporadis, melainkan harus dilakukan melalui pemeriksaan secara bersama yang melibatkan instansi terkait.
“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Ini berbahaya. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” cetusnya.
Selain menimbulkan kesemrawutan visual, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas dapat meningkatkan risiko gangguan listrik, korsleting, dan kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.
” kami sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh Pihak PLN Sekayu”pungkasnya.


















