Zakat Fitrah di Lahat Ditetapkan beras 2,5 kg atau Uang Rp30 ribu

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT: Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di kantor Kementerian Agama Lahat, Senin 10 April 2023

RAPAT: Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di kantor Kementerian Agama Lahat, Senin 10 April 2023

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Besaran zakat fitrah dan fidyah hari Raya Idul Fitri 1444 H telah di tetapkan oleh kementrian Agama Kabupaten Lahat, Senin 10 April 2023.

Selain Kementerian agama Kabupaten Lahat, terdapat pihak lain dalam proses penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Lahat yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lahat dan lembaga terkait yang ada di Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lahat Drs. H. Rusidi Dja’far MM mengatakan, besaran zakat fitrah dan fidyah Idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini yakni, beras 2,5 kg perjiwa, uang senilai Rp30 ribu per jiwa.

“Penetapan zakat fitrah tersebut sesuai kesepakatan dengan Kementrian Agama, pemerintah Kabupaten Lahat, Baznas Lahat, MUI dan lembaga terkait lainya yang ada di Kabupaten Lahat,” terang Rusidi.

Rusidi juga mengingatkan kepada seluruh umat muslim agar wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan perintah wajib dari Allah SWT.

Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal mengatakan, sepakat dengan keputusan rapat dengan Kementerian Agama Lahat mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 untuk wilayah Kabupaten Lahat.

“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Lahat sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023. Baznas Lahat sepakat dengan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 tersebut,” ucapnya.

Kita sebagai umat muslim yang taat dan patuh akan kewajiban membayar zakat, maka dari itu kita wajib untuk membayar zakat untuk diberikan kepada orang yang wajib menerimanya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru