Zakat Fitrah di Lahat Ditetapkan beras 2,5 kg atau Uang Rp30 ribu

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT: Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di kantor Kementerian Agama Lahat, Senin 10 April 2023

RAPAT: Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di kantor Kementerian Agama Lahat, Senin 10 April 2023

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Besaran zakat fitrah dan fidyah hari Raya Idul Fitri 1444 H telah di tetapkan oleh kementrian Agama Kabupaten Lahat, Senin 10 April 2023.

Selain Kementerian agama Kabupaten Lahat, terdapat pihak lain dalam proses penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Lahat yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lahat dan lembaga terkait yang ada di Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lahat Drs. H. Rusidi Dja’far MM mengatakan, besaran zakat fitrah dan fidyah Idul Fitri 1444 H tahun 2023 ini yakni, beras 2,5 kg perjiwa, uang senilai Rp30 ribu per jiwa.

“Penetapan zakat fitrah tersebut sesuai kesepakatan dengan Kementrian Agama, pemerintah Kabupaten Lahat, Baznas Lahat, MUI dan lembaga terkait lainya yang ada di Kabupaten Lahat,” terang Rusidi.

Rusidi juga mengingatkan kepada seluruh umat muslim agar wajib mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan perintah wajib dari Allah SWT.

Ketua Umum Baznas Kabupaten Lahat KH Hamdi Arsal mengatakan, sepakat dengan keputusan rapat dengan Kementerian Agama Lahat mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 untuk wilayah Kabupaten Lahat.

“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Lahat sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023. Baznas Lahat sepakat dengan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H/2023 tersebut,” ucapnya.

Kita sebagai umat muslim yang taat dan patuh akan kewajiban membayar zakat, maka dari itu kita wajib untuk membayar zakat untuk diberikan kepada orang yang wajib menerimanya.

Berita Terkait

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
DPRD Palembang Sahkan Raperda APBD perubahan pemkot Palembang Tahun 2026
Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru