PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – DPRD Palembang Bersama Pemerintah Kota Palembang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Hary Apriansyah, didampingi Wakil Ketua DRPD Zainal Abidin, Ketua DPRD Palembang Ali Subri dihadiri Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam rapat tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta seluruh perangkat daerah selaku mitra kerja yang telah bersama-sama melaksanakan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Proses pembahasan yang dilakukan secara bersama tersebut berlangsung dengan baik dan lancar sehingga persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya
Pemerintah Kota Palembang juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan sekaligus mengawal berbagai program pembangunan daerah. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palembang menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab konstitusional, khususnya dalam merumuskan kebijakan anggaran pemerintahan daerah.
“Berbagai saran dan koreksi yang disampaikan dalam rangkaian pembahasan dan rapat paripurna menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan anggaran daerah,”jelas nya
Ketua DPRD Palembang Ali Subri dalam sambutannya mengatakan, Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati, Pemerintah Kota Palembang dan DPRD menargetkan terwujudnya percepatan pembangunan di berbagai sektor. Kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk memperkuat fondasi perekonomian daerah serta menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, formulasi perubahan APBD diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Kondisi tersebut diharapkan dapat membuka peluang lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.
Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palembang dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung penguatan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.
Penulis : Yudiansyah
Editor : Jaks


















