Wisnu Si Spesialis Pencuri Sepeda, Sekali Beraksi Gasak 9 Unit

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu alias Rian, diamankan polisi atas kasus pencurian sepeda. (Photo: Kiki Nardance)

Wisnu alias Rian, diamankan polisi atas kasus pencurian sepeda. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan pelaku pencurian sembilan unit sepeda merk Ontel, BMX, Federal dan Sepeda lainnya. Semua sepeda tersebut merupakan milik Sri Sutriyati (62).

Pencurian tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Sentosa, Lorong Asli RT 15/04, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/9/2021), sekitar pukul 18.40 WIB.

Tersangkanya yakni Wisnu alias Rian (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jembatan Ampera 7 Ulu Palembang, beberapa jam setelah beraksi, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan, pihaknya sudah menangkap pelaku pencurian sepeda.

“Benar, kita sudah mengamankan satu pelaku Curanmor. Di mana, aksinya ini dilakukan pada saat korban sedang istirahat di rumah,” kata Tri, di ruang kerja, Jum’at (1/10/2021).

Tri mengatakan, ketika itu satu pelaku beraksi mengambil sepeda saat melihat korbannya sedang tidur. Saat itu, korban tengah sendirian di rumah tanpa adanya penghuni lain.

Korban yang kehilangan sembilan unit sepeda langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. Pelaku pun berhasil ditangkap beberapa jam setelah korban membuat laporan.

Saat akan ditangkap, pelaku memberikan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas. Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak sembilan unit sepeda.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tuturnya.

Tersangka Wisnu mengakui perbuatannya. “Benar, saya yang mencuri sepeda korban. Rencananya sepeda akan di jual di daerah Plaju. Tetapi keburu ditangkap,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB