Widya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Atas Kasus Eksploitasi Anak

- Redaksi

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang di PN Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa menjalani sidang di PN Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Widya Wita, dengan pidana penjara selama 1  tahun 10 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/9/2025). Widya bakal menjalani hukuman atas perkara dugaan eksploitasi anak.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Desi Arsean, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi selama 1 tahun 10 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH., MH., saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone Plus warna ungu dan satu buah SIM Card dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp1,5 juta dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB