Warga Tanjung Aur Laporkan Perusakan Kebun Sawit oleh PT SMS, Rugi hingga Rp5 Miliar

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak alat berat milik PT SMS tengah merobohkan batang sawit milik warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah. Foto : ist warga

Tampak alat berat milik PT SMS tengah merobohkan batang sawit milik warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah. Foto : ist warga

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, melalui kuasa hukumnya, Rusdi Hartono Somad, telah melaporkan dugaan perusakan kebun sawit milik warga oleh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) ke Polres Lahat.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Lahat pada Kamis (4/9/2025) dengan Nomor: LP/B/340/IX/2025/SPKT/POLRESLAHAT.

Menurut keterangan Rusdi Hartono Somad, perusakan kebun sawit ini terjadi pada Juli 2025 dengan menggunakan alat berat.

Akibatnya, kebun sawit seluas 42 hektare milik sembilan warga rusak, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar. Perusakan ini mengakibatkan sekitar 5.000 batang pohon sawit milik warga rusak. Sejak kejadian tersebut, warga mengaku tidak lagi memiliki penghasilan.

Kuasa hukum warga, Rusdi Hartono Somad, berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah-langkah hukum.

“Sudah kurang lebih 3 bulan tidak ada penghasilan akibat dirusaknya kebun sawit seluas 42 hektare,” ujarnya.

Paikar Lakoni, perwakilan dari warga Desa Tanjung Aur, juga menyampaikan harapannya agar kasus ini segera diselesaikan.

“Kami sudah melaporkan ke Polres Lahat untuk menangani kasus kami ini agar cepat selesai. Kami minta pohon sawit yang dirusak diganti rugi,” tegasnya.

Menurut warga, perusakan yang dilakukan PT SMS ini membuat warga Desa tidak ada mata pencarian dan merasa dirugikan.

Pihak PT SMS diduga langsung mengklaim lahan warga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, padahal sebelumnya, sejak tahun 2012, sudah ada perjanjian bahwa lahan seluas 42 hektare tersebut berada di luar HGU.

Warga Desa Tanjung Aur, Fauzi, berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan masalah ini.

Ia juga menghimbau kepada PT SMS untuk tidak mengutak-atik lahan milik warga. Sebagai langkah lebih lanjut, warga berencana mengirimkan surat kepada Presiden dan Satgas Perkebunan.

Berita Terkait

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi
Warga Desa Tanjung Payang Lakukan Pembongkaran Kafe di Sepanjang Sungai Lematang
DPRD Lahat Bahas Pembentukan Perda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026
PGRI Lahat Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah untuk Anggota
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:20 WIB

Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

Berita Terbaru