Warga Muba Keluhkan Lambatnya Proses Urus Izin PBG

Musi Banyuasin408 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Proses mengurus perizinan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikeluhkan masyarakat. Hal itu disebabkan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menghabiskan waktu berbulan-bulan. Bahkan hampir setengah tahun belum juga terbit atau selesai.

Informasi yang dihimpun, didapat bahwa permohonan PBG yang sudah didaftarkan di Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sekitar 86 pemohon dan hasilnya belum ada yang terbit atau selesai.

Salah satu pemohon PBG, yang enggan disebutkan ketika ditemui awak media, Rabu (6/7/2022) mengatakan, jika dirinya sudah dari beberapa bulan lalu, bahkan hampir setengah tahun mengurus PBG dan belum ada hasilnya.

“Berkas sudah di upload di SIMBG dan belum ada respon, proses terkesan tidak ada hasil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Apresiasi PT SMI, Gedung Rawat Inap RSUD Sekayu Telah Difungsikan

Dikatakannya, dengan lambannya proses PBG di Muba akan sangat merugikan masyarakat maupun perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang harus mempunyai PBG untuk membangunan gedung.

“Jadi, dengan tidak kejelasan PBG membuat pembangunan gedung menjadi terhambat. Imbasnya, tidak bisa diproses tender kalau belum ada PBG, Dirinya berharap, agar proses PBG sudah bisa diproses. Daerah lain kenapa sudah bisa diproses, tapi kita di Muba hingga kini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat akan hal tersebut, wakil rakyat dari Komisi III DPRD Muba Damsi, merespon dan mengatakan bahwa persoalan izin PBG yang dikeluhkan masyarakat karena terkesan lamban dalam proses pengajuan permohonan izin tersebut, dirinya sudah mempertanyakan ke OPD terkait.

Baca Juga :  Rangkul Anak Punk, Ini Cara Persuasif Satpol PP

“Kemarin lewat pelayanan satu pintu, sudah saya tegaskan agar pelayanan dengan masyarakat tetap dilakukan seblum ada aturan yang baru aturan yang lama bisa dijadikan acuan. Sehingga proses permohonan tersebut bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Politisi dari PPP ini juga mengatakan, proses permohonan tersebut harus tetap dilakukan tentunya dengan mempedomani aturan yang ada dan juga dapat dilakukan pendekatan penerapan yang baru sebagai antisipasi terhadap terbit aturan yang baru agar masyarakat memahami.

“Menurut keterangan dari OPD terkait dalam hal ini DPMPTSP mereka sudah melakukan pelayanan atas permohonan warga. Terhadap PBG tersebut,” terangnya.

Terpisah, Indra Kardiana, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perkim Muba, menanggapi keluhan tersebut, dirinya menerangkan ada beberapa kendala  dalam proses pengurusan PBG yakni, adanya perubahan Perundang-undangan mengenai IMB menjadi PBG sampai aturan di bawahnya pada daerah menjadi Perda PBG beserta retribusinya.

Baca Juga :  Rangkul Anak Punk, Ini Cara Persuasif Satpol PP

Tak hanya itu, banyak berkas yang masuk dari pemohon PBG yang diupload tidak lengkap, sehingga perlu dilengkapi dan itu memperlambat proses selanjutnya.

“Semua berkas pemohon PBG yang masuk dan lengkap akan di cek oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sedangkan Tim tersebut baru terbentuk awal Juni 2022. Kedepannya Insya Allah Proses PBG dan retribusinya dapat berjalan dengan lancar,” terangnya. (ANA)

    Komentar