Warga Muba Keluhkan Lambatnya Proses Urus Izin PBG

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Proses mengurus perizinan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dikeluhkan masyarakat. Hal itu disebabkan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menghabiskan waktu berbulan-bulan. Bahkan hampir setengah tahun belum juga terbit atau selesai.

Informasi yang dihimpun, didapat bahwa permohonan PBG yang sudah didaftarkan di Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sekitar 86 pemohon dan hasilnya belum ada yang terbit atau selesai.

Salah satu pemohon PBG, yang enggan disebutkan ketika ditemui awak media, Rabu (6/7/2022) mengatakan, jika dirinya sudah dari beberapa bulan lalu, bahkan hampir setengah tahun mengurus PBG dan belum ada hasilnya.

“Berkas sudah di upload di SIMBG dan belum ada respon, proses terkesan tidak ada hasil,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan lambannya proses PBG di Muba akan sangat merugikan masyarakat maupun perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang harus mempunyai PBG untuk membangunan gedung.

“Jadi, dengan tidak kejelasan PBG membuat pembangunan gedung menjadi terhambat. Imbasnya, tidak bisa diproses tender kalau belum ada PBG, Dirinya berharap, agar proses PBG sudah bisa diproses. Daerah lain kenapa sudah bisa diproses, tapi kita di Muba hingga kini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat akan hal tersebut, wakil rakyat dari Komisi III DPRD Muba Damsi, merespon dan mengatakan bahwa persoalan izin PBG yang dikeluhkan masyarakat karena terkesan lamban dalam proses pengajuan permohonan izin tersebut, dirinya sudah mempertanyakan ke OPD terkait.

“Kemarin lewat pelayanan satu pintu, sudah saya tegaskan agar pelayanan dengan masyarakat tetap dilakukan seblum ada aturan yang baru aturan yang lama bisa dijadikan acuan. Sehingga proses permohonan tersebut bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Politisi dari PPP ini juga mengatakan, proses permohonan tersebut harus tetap dilakukan tentunya dengan mempedomani aturan yang ada dan juga dapat dilakukan pendekatan penerapan yang baru sebagai antisipasi terhadap terbit aturan yang baru agar masyarakat memahami.

“Menurut keterangan dari OPD terkait dalam hal ini DPMPTSP mereka sudah melakukan pelayanan atas permohonan warga. Terhadap PBG tersebut,” terangnya.

Terpisah, Indra Kardiana, Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perkim Muba, menanggapi keluhan tersebut, dirinya menerangkan ada beberapa kendala  dalam proses pengurusan PBG yakni, adanya perubahan Perundang-undangan mengenai IMB menjadi PBG sampai aturan di bawahnya pada daerah menjadi Perda PBG beserta retribusinya.

Tak hanya itu, banyak berkas yang masuk dari pemohon PBG yang diupload tidak lengkap, sehingga perlu dilengkapi dan itu memperlambat proses selanjutnya.

“Semua berkas pemohon PBG yang masuk dan lengkap akan di cek oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sedangkan Tim tersebut baru terbentuk awal Juni 2022. Kedepannya Insya Allah Proses PBG dan retribusinya dapat berjalan dengan lancar,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru