Warga Diminta Rp30 Juta Pasang Pipa Induk PDAM

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang – Warga Lebung Gajah RT 27 Kelurahan Sri Mulyo Kecamatan Sematang Borang terpaksa harus mengandalkan air sumur untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari lantaran hingga saat ini pengajuan pemasangan baru saluran air belum ditindaklanjuti oleh PDAM Unit Kalidoni.

Thamrin salah satu warga mengaku, pengajuan pemasangan saluran air PDAM di kawasan yang dulunya direncanakan akan menjadi perumahan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu, hanya saja hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari pihak PDAM untuk melakukan pemasangan tanpa ada alasan yang jelas.

“Awalnya memang akan dijadikan perumahan, namun tidak jadi karena pihak developernya pergi, bahkan bangunan rumah banyak yang belum selesai dan kami membangun sendiri, termasuk juga saluran air PDAM belum bisa kami nikmati,”ungkap Thamrin.

Akhirnya Thamrin bersama warga lainnya mengajukan pemasangan saluran air ke pihak PDAM Unit Kalidoni, hanya hingga kini tak kunjung ada survey maupun pemasangan bahkan warga diminta untuk membayar Rp30 juta untuk pemasangan pipa induk.

“Terakhir kami mengajukan pada bulan Juli lalu, kami diminta untuk membeli pipa induk seharga Rp30 juta, belum termasuk biaya pemasangan meteran air, jelas ini memberatkan kami selaku warga, karena ditempat lain, justru pemasangan tidak dikenakan biaya,”ungkap Thamrin.

Dirinya bersama warga lainnya juga telah melakukan upaya dengan mendatangi kantor PDAM unit Kalidoni untuk meminta kejelasan terkait masalah ini, namun mereka hanya bertemu dengan stafnya sementara Kepala PDAM Kalidoni sedang tidak berada ditempat.

“Pernah ditahun 2017 dilakukan survei di tempat kami ini dari PDAM cabang Sako, setelah dilakukan survei pihak PDAM tidak bisa melakukan pemasangan pipa saluran air, karena katanya kawasan kami zona merah, dan sengketa. Ini kan jadi tanda tanya, sejak kapan PDAM mengurusi soal tanah, kami juga tinggal disini punya sertifikat rumah,”tanya Thamrin heran.

Sementara Nedi, warga lain juga mengeluhkan ketidakjelasan dari pihak PDAM untuk melakukan pemasangan saluran air di daerah tempat tinggalnya. Apalagi dari 56 KK di RT 27 tersebut, sebagian diantaranya sudah terpasangan saluran air.

“Kami masyarakat jadi resah, di kiri kanan rumah kita sudah ada ledeng sementara kita belum, apalagi masih di dalam kota, sementara yang didaerah pinggiran kota saja bisa menikmati air bersih,”keluhnya.

Pihaknya hanya menginginkan transparansi dari pihak PDAM terkait biaya pemasangan pipa induk yang dinilai cukup memberatkan. “Yang kami inginkan transparansi dengan nilai sebesar itu dasarnya apa? Karena setahu kami PDAM itu bukan bisnis tapi pelayanan harusnya tidak melihat kepentingan disitu, ya kami bersedia jika harus dibebankan biaya, tapi kalau bisa tidak terlalu berat,”harapnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit saat dimintai keterangan mengatakan, pemasangan pipa induk saluran air PDAM tersebut seharunya menjadi tanggungjawab pihak ketiga (developer). Karena kawasan tersebut mulanya akan dijadikan kawasan perumahan.

“Ya kalau kawasan tersebut perumahan memang begitu (Rp30 juta) dan pihak ketiga yang membangun bukan dibebankan ke masyarakat, terlepas itu ditinggalkan oleh pihak ketiga, aturannya memang seperti itu,”jelas Cik Mit lewat sambungan telepon.

Menurutnya, masyarakat awam memang banyak yang belum memahami terkait kewenangan pemasangan saluran air tersebut.

“Selama ini memang sering simpang siur, padahal yang wajib membangun utilitas di kawasan tersebut adalah pihak developernya. Terkadang developer ini hanya berjanji dengan (penyediaan) sumur atau akan dipasang ledeng, namun pada kenyataannya tidak dibangunkan,”terangnya.

Maka dari itu Cik Mit menegaskan, jika kawasan tersebut merupakan kawasan perumahan maka menjadi kewenangan pihak ketiga untuk membangun.
“Harusnya menuntutnya ke pihak developer bukan ke kami, hanya saja jika sudah menjadi perkampungan juga akan kita teliti dulu, kalau sudah 20 tahun ditinggalkan developer baru bisa dikatakan perkampungan,”urainya.

Diakui Cik Mit saat ini pihaknya sedang berusaha menambah kapasitas agar pelayanan air bersih kepada pelanggan lebih optimal yang direncanakan akan mulai dioperasikan akhir tahun ini.

“Kami juga berharap warga yang ingin memasang saluran air bersih untuk bersabar, termasuk warga di Lebung Gajah ini juga kami akan lakukan survey terlebih dahulu, apakah masih tertata atau masih ada developernya disana artinya tidak bisa, namun kalau sudah benar-benar menjadi perkampungan akan kita tindaklanjuti,”tandasnya.

Berita Terkait

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:22 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru