Wakilnya di Parlemen Ditahan, Ketua PDIP Muba Angkat Bicara

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Andik Setiawan (AS) resmi ditahan. Anggota DPRD Muba periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan itu, ditahan Kejaksaan dalam kasus dugaan Perambahan Hutan Kawasan.

Berkas perkaranya pun, telah diserahkan oleh Tim Gakkum KLHK kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Rabu kemarin (17/5/2023).

Terkait hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Beni Hernedi, angkat bicara. Dirinya membenarkan bahwa ada kadernya yang saat ini tengah tersandung kasus hukum.

“Ya benar. Kemarin saudara AS beserta berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk diperiksa kembali. Apakah perkara ini cukup atau tidaknya untuk dinaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, terkait laporan yang diakui oleh PT. BPP melakukan pembukaan lahan tanpa izin di areal PT. BPP,” ungkap Beni, Kamis (18/5/2023).

Dikatanya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, M Yamin, juga sudah ikut mendampingi dan mengantar yang bersangkutan. “Adanya hal itu tentu saja ini adalah bukti kepatuhan kami terhadap proses hukum,” tegas Beni.

Dalam proses menjalani hukum, AS didampingi dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu penangguhan penahanan, adalah haknya yang tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Berkaitan hal itu, kami perlu tegaskan yaitu bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan,” ujar Beni.

AS sesuai keterangnnya, sambung Beni, diminta untuk membantu masyarakat Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

“Untuk membuka lahan yang menurut keterangan adalah lahan masarakat yang memiliki surat-surat tentang asal usul tanah tersebut. AS pun membuka lahan dengan menggunakan alat berat. Namun setelah berjalan sekitar 10 hektar ada surat larangan dari pihak PT BPP,” terangnya.

Kemudian setelah surat tersebut, AS dengan sendirinya mengeluarkan alat berat yang dipinjamkannya ke masyarakat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut.

“Meski demikian, bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum kami mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusan hukum,” ungkapnya.

Partai sendiri, tentu saja mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui Bantuan Hukum partai untuk AS mendapatkan keadilan.

“Perlu diketahui bahwa AS sampai saat ini adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang kita usulkan ke KPUD Musi Banyuasin. Tentu akan kami kaji dan lihat prosesnya hingga ada kepastian hukum. Kami tetap berharap praduga tidak bersalah. Kita tunggu saja,” imbuhnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, mengatakan, mengantarkan AS mendampingi dia dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Dan ini masih mengharapkan praduga tidak bersalah.

“Sampai saat ini, AS masih terdaftar sebagai Caleg yang diserahkan ke KPUD Musi Banyuasin. Sementara menunggu proses hukum berlaku dan proses DCT, untuk pencabutan nama AS dari Caleg, tentu masih menunggu proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mengenai tugas AS sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, tugas sebagai anggota dewan, tentunya akan di back up, terutama tugas-tugas yang dijalankan oleh AS sendiri.

Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada telah menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.

“Kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein.

Alasan penahanan, Kasi Pidum menerangkan, sudah memenuhi unsur pidana. Dan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Terus juga pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

“Jadi itulah alasan kita menahannya. Insya Allah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ANA)

    Komentar