Viral Pelajar di Lahat Minta Keadilan Presiden, Kejati Sumsel Bentuk Tim

- Redaksi

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Viralnya pelajar kelas 1 SMP asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi korban intimidasi dari oknum Kejaksaan Negeri Lahat, membuat Kejaksaan Negeri Sumsel Membentuk Sumsel Eksaminasi.

Belakangan diketahui bila pelajar berinisial MA tersebut menjadi korban pengeroyokan.

Menanggapi berita anak yang viral tersebut atas anak berinisial MA yang ditangani Kejaksaan Negeri Lahat telah dilakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

“Karena keduanya saling lapor,”ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo, Senin (12/6/2023).

Sesuai dengan Undang-undang  tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat(1),(2),(3), dan pasal 6 sistem peradilan pidana anak mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan diversi melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Kami akan melakukan tindakkan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kejari, Kasih, maupun jaksanya,” katanya.

Sebelumnya, MA pelajar SMP Kabupaten Lahat kembali muncul di akun Instagram @makbar5440, setelah ramainya pemberitaan Kejari Lahat yang mengatakan tidak adanya ancaman dan intimidasi oleh jaksa kepada dirinya dan keluarga.

Melalui unggahan video Instagram @makbar5440, MA tidak tampil sendirian, seperti video sebelumnya. Namun kali ini, dirinya didampingi kedua orang tuanya.

Dalam video tersebut, MA membantah Kejari Lahat dan siap bersumpah. Ia mengatakan, tanggal 8 Februari 2023, orang tuanya diminta untuk datang ke kejaksaan didampingi Hadizah, selaku pengacara.

“Disana orang tua kami bertemu ibu Sustri (oknum jaksa),” ujarnya melalui video Instagram @makbar5440. MA juga menyampaikan, Ibu Sustri mendesak dan membentak orang tuanya untuk berdamai. Kalau tidak damai, akan dipastikan dirinya dipenjara dan hal tersebut dikatakan oleh Sustri berulang-ulang kalinya.

“Kami berani bersumpah, bahwa orang tua kami benar-benar dipanggil kejaksaan lahat dan bertemu langsung dengan ibu Sustri,” ungkap MA.

MA merasa dirinya dan keluarga sudah dizalimi, difitnah, dan dituduh yang tidak-tidak. “Tolong bapak Presiden Jokowi dan kejaksaan agung. Padahal memang kenyataannya oknum jaksa tersebut, mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Beri kami rasa keadilan, pak. Tolong,” harapnya.

Saat dikonfirmasi, kakak dari MA Berlansyah juga membenarkan adanya pertemuan pada 8 Februari 2023. Bahkan Berlansyah ikut menemani orang tuanya bertemu oknum jaksa tersebut.

“Kami siap bersumpah bahwasanya kami memang pernah disuruh datang ke kejaksaan dan bertemu langsung dengan oknum jaksa tersebut,” sampainya melalui pesan WhatsApp. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru